BLORA, Radar Bojonegoro – Harapan Blora mendapatkan dana bagi hasil (DBH) Migas Blok Cepu masih belum pupus. Setelah harapan menjadi daerah penghasil migas di BloK Cepu gagal, masih ada harapan mendapatkan dengan menjadi daerah perbatasan dengan daerah penghasil.
Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang saat ini masih dibahas. Dengan adanya RUU ini, Blora berpotensi menerima Rp 500 miliar dari DBH Migas.
Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto mengatakan, saat ini Komisi XI DPR RI dan Kemenkeu sedang intensif membahas RUU HKPD. RUU yang akan mengatur hubungan keuangan pusat dan daerah.
Bupati disarankan mengajukan aspirasi agar daerah yang punya potensi migas tapi mulut sumur bukan di Blora. Atau daerah yang berbatasan secara langsung akan dapat 3 persen.
Siswanto menyebutkan ada potensi di atas Rp 500 miliar yang akan didapat Blora. ‘’Harus dikawal bersama dalam RUU sampai penetapan UU,’’ imbuhnya.
Selama ini, pendapatan dari Sektor Migas bagi Blora ada dua jenis. Pertama, DBH yang ditransfer dari Kementerian Keuangan RI ke rekening Pemkab Blora. Kedua, Pendapatan asli daerah (PAD) yang didapatkan dari Participating Interest (PI) Blok Cepu. Serta PAD sektor Migas dari BUMD PT BPE yang dipercaya menangani konsesi sumur tua.
‘’Selama ini DBH Migas bagi Blora sumbernya dari sumur-sumur yang dikelola oleh Pertamina di Blora. Baik itu Semanggi, Nglobo, Gas Sumber dan sumur lain. Jumlah DBH mencapai Rp 31 miliar pertahun. Sedangkan PAD dari PI Blok Cepu mencapai Rp 60 miliar pertahun. PAD Migas dari sumur tua sekitar Rp 800 juta pertahun,’’ bebernya.
Selama ini, pendapatan yang kurang pas ada di poin DBH. Karena DBH dari Blok Cepu kosong untuk Blora. Sedangkan DBH bagi Bojonegoro sekitar 1 triliun pada 2021. Padahal potensi Migas di dalam perut bumi dalam Blok Cepu di Blora 33 persen, Bojonegoro 64 persen, Tuban 3 persen.
Untuk itu, pihaknya meminta bupati agar menempuh jalur lobi-lobi ke Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ESDM. Karena ketiga kementerian itu yang menentukan batas wilayah dan definisi daerah penghasil.
Sementara itu, Kepala Subbagian Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekda Blora,Tulus Prasetya mengatakan, meski pemkab tidak bisa masuk sebagai daerah penghasil migas, kepentingan Blora tetap akan diakomodir oleh Kemen ESDM dalam RUU Migas yang baru.
Dalam RUU tersebut ada klausul yang menyebutkan adanya daerah perbatasan yang bisa menerima DBH Migas. ‘’Blora akan diakomodir sebagai daerah perbatasan dengan daerah penghasil,’’ ujarnya.
Dengan hasil tersebut, Blora akan mendapatkan DBH. Namun, pembagian itu belum bisa diketahui. Namun, nominalnya tentu lebih kecil daripada daerah penghasil.