BLORA, Radar Bojonegoro – Laporan warga yang tercatut dalam sistem informasi partai politik (Sipol) jumlahnya semakin bertambah. Terdapat sekitar 70 warga yang sudah melapor, dan 40 orang yang sudah dilakukan klarifikasi. Tidak ada sanksi yang diberikan, hanya diminta untuk penghapusan data.
“Sampai hari ini (kemarin) masih tambah terus, data terakhir laporan ada 69 orang sampai 70, jumlah itu bisa lebih karena terus bertambah,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora Muhamad Hamdun kemarin (25/9).
Hamdun menjelaskan, tahap klarifikasi terdapat tiga termin, pertama berakhir (29/9) mendatang, ia mengaku pada tahap pertama telah mengklarifikasi 40 orang yang namanya dicatut dalam sipol oleh parpol. “Kami kirim ke KPU Pusat kemudian KPU mengirim ke pengurus parpol pusat, kemudian kalau memang benar bukan anggota parpol wajib menghapus.
“Jumlah selebihnya akan kami tambahkan pada termin berikutnya, nanti kami kirim lagi ke KPU Pusat,” jelasnya.
Hamdun menjelaskan, belum bisa memastikan dalam pelaporan yang diterimanya ada warga yang tercatat sipol sebelumnya menjadi anggota, dan tahun ini sudah keluar dari anggota partai.
“Tapi lebih banyak yang melapor memang tidak pernah ikut parpol, dan mereka heran kenapa bisa dicatut,” terangnya.
Dalam proses klarifikasi untuk memastikan status tersebut, pihaknya akan meminta yang bersangkutan untuk membawa bukti-bukti yang ada.
Jika merupakan ASN, bukti-bukti itu meliputi surat keputusan pengangkatan sebagai ASN dan administrasi lainnya yang menunjukkan bahwa seseorang tersebut adalah ASN.
“Nanti saat klarifikasi, kita minta bukti-bukti. kalau misalkan dia ASN, masuknya kategori mana. Apakah PNS, PPPK, atau CPNS,” ungkap Hamdun.
Pihaknya menjelaskan, saat ini merupakan termin kedua pelaporan masyarakat yang merasa tercatut sebagai anggota parpol. Mekanisme yang disediakan KPU, bagi warga masyarakat yang merasa bukan anggota partai politik maka akan dimasukkkan ke help desk KPU.
Pengecekan pada sipol perlu dilakukan oleh masyarakat, ia berharap bagi masyarakat yang merasa tercatut sebagai anggota parpol, disarankan melaporkan di beberapa kanal pelaporan yang telah disediakan. “Baik melalui Bawaslu, langsung datang ke Kantor KPU, serta melalui laman pengaduan di KPU,” pungkasnya. (luk/msu)