27.8 C
Bojonegoro
Friday, June 2, 2023

Usulan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa

Perades – BPD Kompak Menolak

- Advertisement -

BLORA, Radar Bojonegoro – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Blora dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades). Usulan tersebut dianggap bukan kehendak rakyat dan mencederai demokrasi.

 

Hubungan Masyarakat Paguyuban BPD Blora Helmy Hidayat menjelaskan, perpanjangan masa jabatan kades dinilai kurang tepat. Pihaknya menolak usulan yang dilakukan para kades itu.

 

“Usulan memperpanjang jabatan itu menciderai demokrasi. Saat ini kami juga tengah membahasnya bersama,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro.

- Advertisement -

 

Helmi melanjutkan, usulan tersebut merupakan kehendak para kades. Bukan usulan rakyat. Sebab, masyarakat desa banyak yang menolak usulan tersebut.

 

‘’Kalau turun di masyarakat juga banyak yang menolak usulan perpanjangan jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun itu,’’ tegasnya.

 

Selain itu, pihaknya juga menolak usulan persamaan masa jabatan perangkat desa dengan kades. Sebab dapat menghambat jalannya pemerintahan desa. Pemerintahan desa bisa tidak efektif karena perangkat sering berganti.

 

‘’Kasihan juga bagi perangkat yang baru dilantik, kalau disamakan masa jabatannya dengan kades,” tuturnya.

 

Koordinator PPDI Kecamatan Cepu Agus mengatakan pihaknya mendapatkan surat dari PPDI pusat terkait hal itu. Salah satu isinya menolak dengan tegas usulan masa jabatan perangkat desa yang akan disamakan dengan masa jabatan kades.

 

“Menindak lanjuti surat edaran (itu), sehingga (kami) berangkat ke Jakarta,” jelasnya.

 

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa atau Praja Blora Agung Heri Susanto saat dikonfirmasi sambungan telpon belum memberikan jawaban terkait beberapa tuntutan yang dilayangkan perkumpulan kades di Jakarta beberapa waktu lalu. (luk/zim)

BLORA, Radar Bojonegoro – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Blora dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades). Usulan tersebut dianggap bukan kehendak rakyat dan mencederai demokrasi.

 

Hubungan Masyarakat Paguyuban BPD Blora Helmy Hidayat menjelaskan, perpanjangan masa jabatan kades dinilai kurang tepat. Pihaknya menolak usulan yang dilakukan para kades itu.

 

“Usulan memperpanjang jabatan itu menciderai demokrasi. Saat ini kami juga tengah membahasnya bersama,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro.

- Advertisement -

 

Helmi melanjutkan, usulan tersebut merupakan kehendak para kades. Bukan usulan rakyat. Sebab, masyarakat desa banyak yang menolak usulan tersebut.

 

‘’Kalau turun di masyarakat juga banyak yang menolak usulan perpanjangan jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun itu,’’ tegasnya.

 

Selain itu, pihaknya juga menolak usulan persamaan masa jabatan perangkat desa dengan kades. Sebab dapat menghambat jalannya pemerintahan desa. Pemerintahan desa bisa tidak efektif karena perangkat sering berganti.

 

‘’Kasihan juga bagi perangkat yang baru dilantik, kalau disamakan masa jabatannya dengan kades,” tuturnya.

 

Koordinator PPDI Kecamatan Cepu Agus mengatakan pihaknya mendapatkan surat dari PPDI pusat terkait hal itu. Salah satu isinya menolak dengan tegas usulan masa jabatan perangkat desa yang akan disamakan dengan masa jabatan kades.

 

“Menindak lanjuti surat edaran (itu), sehingga (kami) berangkat ke Jakarta,” jelasnya.

 

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa atau Praja Blora Agung Heri Susanto saat dikonfirmasi sambungan telpon belum memberikan jawaban terkait beberapa tuntutan yang dilayangkan perkumpulan kades di Jakarta beberapa waktu lalu. (luk/zim)

Artikel Terkait

Most Read

Sering Dapat Dispensasi

Anugerah Parahita Ekapraya

Masih Jarang Diminati Event Nasional

Artikel Terbaru

Lebih Suka Belajar Bersama

Terus Bersinergi dengan Media


/