CALON pengganti antar waktu (PAW) harus melaporkan harta kekayaan. Hal ini merupakan persyaratan baru diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, bahwa calon pejabat publik harus sudah membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Ketua KPUK Blora M. Khamdun mengatakan, ada Peraturan KPU (PKPU) baru bahwa calon PAW DPRD harus melaporkan LHKPN. Kalau pun belum selesai proses pelaporannya, paling tidak calon PAW sudah melampirkan tanda terima melaporkan LHKPN.
Dalam pemberkasan nanti harus melampirkan tanda bukti. Salah satunya tanda terima telah proses LHKPN. ‘’Kalau pun belum ada tanda terimanya, paling tidak sudah ada bukti sudah melakukan entri data ke website KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk proses LHKPN,’’ ujarnya.
Hal ini dilakukan upaya mengukur kekayaan calon pejabat negara sebelum dan sesudah menjabat. Regulasi baru ini, Khamdun mengatakan sudah menginformasikan kepada partai politik, khususnya kepada Partai Gerindra akan melakukan PAW.
Hanya, hingga kemarin, menurut Khamdun, KPUK belum mendapatkan surat dari DPRD untuk proses pergantian pemilihan pengganti Setiyadji.
Calon Pengganti PAW Harus Laporkan LHKPN

CALON pengganti antar waktu (PAW) harus melaporkan harta kekayaan. Hal ini merupakan persyaratan baru diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, bahwa calon pejabat publik harus sudah membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Ketua KPUK Blora M. Khamdun mengatakan, ada Peraturan KPU (PKPU) baru bahwa calon PAW DPRD harus melaporkan LHKPN. Kalau pun belum selesai proses pelaporannya, paling tidak calon PAW sudah melampirkan tanda terima melaporkan LHKPN.
Dalam pemberkasan nanti harus melampirkan tanda bukti. Salah satunya tanda terima telah proses LHKPN. ‘’Kalau pun belum ada tanda terimanya, paling tidak sudah ada bukti sudah melakukan entri data ke website KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk proses LHKPN,’’ ujarnya.
Hal ini dilakukan upaya mengukur kekayaan calon pejabat negara sebelum dan sesudah menjabat. Regulasi baru ini, Khamdun mengatakan sudah menginformasikan kepada partai politik, khususnya kepada Partai Gerindra akan melakukan PAW.
Hanya, hingga kemarin, menurut Khamdun, KPUK belum mendapatkan surat dari DPRD untuk proses pergantian pemilihan pengganti Setiyadji.