BLORA, Radar Bojonegoro – Tiga pengusaha kafe karaoke di kawasan Cumpleng Indah (CI) Kecamatan Todanan didenda Rp 500 ribu. Ancaman pidana bakal diberikan, jika tetap buka lagi saat puasa Ramadan. Ketiganya ilegal. Serta, pengajuan izin usaha hiburan malam dan karaoke minim.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Blora Welly Sujatmiko mengatakan, pemilik karaoke di CI sempat dituntut warga untuk tutup bandel.
Masih buka setelah surat peringatan dilayangkan. Sehingga jalur hukum diambil, ketiganya diseret ke persidangan. ‘’Jumat lalu kami sidangkan. Dari putusan hakim mereka mendapat denda Rp 500 ribu,” bebernya kemarin (24/3).
Meliputi Tiara Karaoke, Adella Karaoke, dan Queen Karaoke. Menurutnya, denda senilai Rp 500 ribu sebagai efek jera, dan sesuai perda yakni maksimal Rp 50 juta. ‘’Artinya kami melakukan ketegasan atas pengusaha ilegal. Apalagi sebelumnya sudah diberikan sosialisasi,” jelasnya.
Menurut Welly, kompleks CI terdapat 20-an karaoke, namun yang berizin hanya satu. Tidak menutup kemungkinan pelanggaran masih bertambah. Anggota satpol PP bakal sering memantau. Setelah putusan hakim apabila pengusaha karaoke mengulangi hal serupa, penindakan akan ditingkatkan.
‘’Bahkan bisa naik menjadi kurungan penjara sesuai perda,” katanya.
Kabid Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Blora Isti Nuratri mengatakan, masih banyak usaha pariwisata karaoke belum memiliki izin.
Dia berharap agar para pengusaha segera melegalkan usahanya. ‘’Jumlahnya banyak yang belum izin. Total ada 68. Ada 60 karaoke belum izin, 8 sudah berizin,” jelasnya. (luk/rij)