- Advertisement -
BLORA, Radar Bojonegoro – Berkas perkara tersangka kasus tangki solar ilegal dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Satu tersangka sudah dikantongi namanya. Pengembangan tersangka lain menunggu fakta di persidangan.
“Berkas perkara kasus solar ilegal sudah kami terima pada Jumat lalu (20/1) dari tim penyidik kepolisian, setelah minggu lalu dikembalikan ke penyidik Polres untuk dilengkapi,” ujar Kasi Intel Kejari Blora Djatmiko kemarin (24/1).
Djatmiko menjelaskan, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blora dalam waktu dekat. Pihaknya telah menyiapkan empat jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus tersebut. Hingga saat ini tersangka yang ada dalam berkas perkara hanya satu orang.
- Advertisement -
“Yang kami terima hanya satu tersangka. Kalau ada pengembangan tersangka lain nanti melihat fakta persidangan,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Supriyono membenarkan jika berkas telah dikirim usai dikembalikan dari kejaksaan untuk dilengkapi. Hanya satu tersangka. Pengembangan tersangka lain kewenangan kejaksaan.
“Kalau sudah dilimpah penanganannya, sudah (kewenangan-red) kejaksaan,” terangnya
Pelaku berinisial FJS ditangkap di Denpasar, Bali pada Desember tahun lalu. Polisi menyatakan solar tersebut illegal dan tidak dapat diperjual belikan. Selain itu mencatut logo INKOPPOL tanpa izin.
Hingga satu tersangka diserahkan kepada Kejaksaan, belum ada pelaku lain yang tertangkap. Padahal sebelumnya sebanyak tiga truk tangki berlogo INKOPPOL parkir di Jalan Lingkar Baru Kecamatan Blora.
Dua truk masing-masing berkapasitas 6.000 liter dan satu truk berkapasitas 24.000 liter. Polisi hanya bisa mengamankan satu truk tangki yang berkapasitas 24.000 liter pada Agustus lalu. Sedangkan dua truk tangki lainnya berhasil melarikan diri saat petugas datang. (luk/zim)
BLORA, Radar Bojonegoro – Berkas perkara tersangka kasus tangki solar ilegal dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Satu tersangka sudah dikantongi namanya. Pengembangan tersangka lain menunggu fakta di persidangan.
“Berkas perkara kasus solar ilegal sudah kami terima pada Jumat lalu (20/1) dari tim penyidik kepolisian, setelah minggu lalu dikembalikan ke penyidik Polres untuk dilengkapi,” ujar Kasi Intel Kejari Blora Djatmiko kemarin (24/1).
Djatmiko menjelaskan, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blora dalam waktu dekat. Pihaknya telah menyiapkan empat jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus tersebut. Hingga saat ini tersangka yang ada dalam berkas perkara hanya satu orang.
- Advertisement -
“Yang kami terima hanya satu tersangka. Kalau ada pengembangan tersangka lain nanti melihat fakta persidangan,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Supriyono membenarkan jika berkas telah dikirim usai dikembalikan dari kejaksaan untuk dilengkapi. Hanya satu tersangka. Pengembangan tersangka lain kewenangan kejaksaan.
“Kalau sudah dilimpah penanganannya, sudah (kewenangan-red) kejaksaan,” terangnya
Pelaku berinisial FJS ditangkap di Denpasar, Bali pada Desember tahun lalu. Polisi menyatakan solar tersebut illegal dan tidak dapat diperjual belikan. Selain itu mencatut logo INKOPPOL tanpa izin.
Hingga satu tersangka diserahkan kepada Kejaksaan, belum ada pelaku lain yang tertangkap. Padahal sebelumnya sebanyak tiga truk tangki berlogo INKOPPOL parkir di Jalan Lingkar Baru Kecamatan Blora.
Dua truk masing-masing berkapasitas 6.000 liter dan satu truk berkapasitas 24.000 liter. Polisi hanya bisa mengamankan satu truk tangki yang berkapasitas 24.000 liter pada Agustus lalu. Sedangkan dua truk tangki lainnya berhasil melarikan diri saat petugas datang. (luk/zim)