23.7 C
Bojonegoro
Saturday, June 3, 2023

Pedagang Diajak Gempur Rokok Ilegal

- Advertisement -

BLORA, Radar Bojonegoro – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora bekerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai Kudus terus gencar menyelenggarakan sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau Tahun 2021.
Sosialisasi kali ini dilaksanakan secara tatap muka ruang pertemuan Kyriad Arra Hotel Cepu dengan mengundang pedagang rokok di wilayah setempat dan sekitarnya sebagai peserta sosialisasi Senin (22/11).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora Praktikto Nugroho, S.Sos, MM, menyampaikan, kepada para peserta sosialisasi supaya mengikuti dengan baik materi dipaparkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Kudus.
‘’Harapannya, nanti bisa diinformasikan kepada warga masyarakat dan menjadi duta pencegahan peredaran produk tembakau ilegal atau tidak bercukai asli. Jadi karena ini masih pandemi, kegiatan ini dilaksanakan secara padat dan menerapkan protokol kesehatan,’’ ucapnya.
Kesempatan itu, Pejabat Fungsional Ahli Pratama Bidang Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus Didit Ghofar, mengawali paparanya menyampaikan bahwa pihaknya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Berdasarkan kebijaksanaan ditetapkan menteri dan mengamankan  kebijakan pemerintah berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peratuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan mengambil tema Sosialisasi Barang Kena Cukai, menurut Didit Ghofar, pihaknya memiliki fugsi sebagai fasilitator. ‘’Kemudian, industrial assistance, yakni melindungi industri dalam negeri dari persaingan tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri,’’ terang Didit.
Dijelaskannya, jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau. Sedangkan yang termasuk rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan atau denda 2 kali sampai dengan 10 kali nilai cukai Pasal 54 UU Cukai.

BLORA, Radar Bojonegoro – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora bekerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai Kudus terus gencar menyelenggarakan sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau Tahun 2021.
Sosialisasi kali ini dilaksanakan secara tatap muka ruang pertemuan Kyriad Arra Hotel Cepu dengan mengundang pedagang rokok di wilayah setempat dan sekitarnya sebagai peserta sosialisasi Senin (22/11).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora Praktikto Nugroho, S.Sos, MM, menyampaikan, kepada para peserta sosialisasi supaya mengikuti dengan baik materi dipaparkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Kudus.
‘’Harapannya, nanti bisa diinformasikan kepada warga masyarakat dan menjadi duta pencegahan peredaran produk tembakau ilegal atau tidak bercukai asli. Jadi karena ini masih pandemi, kegiatan ini dilaksanakan secara padat dan menerapkan protokol kesehatan,’’ ucapnya.
Kesempatan itu, Pejabat Fungsional Ahli Pratama Bidang Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus Didit Ghofar, mengawali paparanya menyampaikan bahwa pihaknya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Berdasarkan kebijaksanaan ditetapkan menteri dan mengamankan  kebijakan pemerintah berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peratuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan mengambil tema Sosialisasi Barang Kena Cukai, menurut Didit Ghofar, pihaknya memiliki fugsi sebagai fasilitator. ‘’Kemudian, industrial assistance, yakni melindungi industri dalam negeri dari persaingan tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri,’’ terang Didit.
Dijelaskannya, jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau. Sedangkan yang termasuk rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan atau denda 2 kali sampai dengan 10 kali nilai cukai Pasal 54 UU Cukai.

Artikel Terkait

Most Read

Normalisasi Rawa Dianggarkan Rp 500 Juta

Persibo Bekap 2-0 di Babak Pertama

E-Posyandu Di-Launching

Artikel Terbaru

Lebih Suka Belajar Bersama

Terus Bersinergi dengan Media


/