30.7 C
Bojonegoro
Tuesday, June 6, 2023

Ringkus Dua Bandar Judi Rolet Omzet Jutaan

- Advertisement -

BLORA – Dua bandar judi rolet diringkus kepolisian di Kelurahan/Kecamatan Ngawen. Senin (23/4) dua bandar tertangkap tangan tersebut mulai mendekam di tahanan Mapolres Blora, setelah ditangkap malamnya. Dua tersangka yakni Lilik Winarto, 35, warga Kelurahan Ngawen dan Kartono, 59, warga Kelurahan Punggur Sugih, Kecamatan Ngawen. Ternyata, dua tersangka ini berjudi dengan omzet jutaan. Terbukti, kepolisian menyita barang bukti uang taruhan hingga Rp 3.681.000.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Herry Dwi Utomo mengatakan, judi rolet ini diungkap jajaran unit I satreskrim polres setelah mendapatkan laporan dari masyarakat Sabtu (21/4). Bahwa, di Kelurahan Ngawen ada permainan judi jenis rolet dengan taruhan uang. 

Petugas selanjutnya sigap melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Dan ditemukan tersangka tengah melakukan perjudian jenis rolet dengan taruhan uang. Dan, Minggu dini hari sekitar pukul 00.30 anggotanya lalu membekuk dua tersangka saat asyik melakukan kegiatan perjudian. 

“Kemudian tersangka berhasil ditangkap, berikut barang buktinya. Dan, diamankan dan dibawa ke Polres Blora guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Herry menjelaskan, barang bukti yang disita salah satunya uang taruhan Rp 3.681.000. Serta satu set perangkat judi, lampu penerang, piringan hitam bertuliskan angka 1 sampai 12, selembar beberan putih terbuat dari banner dengan bertuliskan angka 1 sampai 12, serta kantong kain. 

- Advertisement -

“Peran kedua tersangka ini adalah sebagai bandar,” tegasnya lalu memastikan, dua tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.

BLORA – Dua bandar judi rolet diringkus kepolisian di Kelurahan/Kecamatan Ngawen. Senin (23/4) dua bandar tertangkap tangan tersebut mulai mendekam di tahanan Mapolres Blora, setelah ditangkap malamnya. Dua tersangka yakni Lilik Winarto, 35, warga Kelurahan Ngawen dan Kartono, 59, warga Kelurahan Punggur Sugih, Kecamatan Ngawen. Ternyata, dua tersangka ini berjudi dengan omzet jutaan. Terbukti, kepolisian menyita barang bukti uang taruhan hingga Rp 3.681.000.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Herry Dwi Utomo mengatakan, judi rolet ini diungkap jajaran unit I satreskrim polres setelah mendapatkan laporan dari masyarakat Sabtu (21/4). Bahwa, di Kelurahan Ngawen ada permainan judi jenis rolet dengan taruhan uang. 

Petugas selanjutnya sigap melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Dan ditemukan tersangka tengah melakukan perjudian jenis rolet dengan taruhan uang. Dan, Minggu dini hari sekitar pukul 00.30 anggotanya lalu membekuk dua tersangka saat asyik melakukan kegiatan perjudian. 

“Kemudian tersangka berhasil ditangkap, berikut barang buktinya. Dan, diamankan dan dibawa ke Polres Blora guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Herry menjelaskan, barang bukti yang disita salah satunya uang taruhan Rp 3.681.000. Serta satu set perangkat judi, lampu penerang, piringan hitam bertuliskan angka 1 sampai 12, selembar beberan putih terbuat dari banner dengan bertuliskan angka 1 sampai 12, serta kantong kain. 

- Advertisement -

“Peran kedua tersangka ini adalah sebagai bandar,” tegasnya lalu memastikan, dua tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/