31.1 C
Bojonegoro
Thursday, June 1, 2023

Perusahaan Harus Penuhi UMK, UMKM Ada Pelonggaran

- Advertisement -

BLORA, Radar Bojonegoro ‐ Upah minimum kabupaten (UMK) telah ditetapkan. Perusahaan besar membayar gaji di bawah UMK akan dikenai sanksi. Sedangkan, usaha mikro kecil menengah (UMKM) masih bisa bernegoisasi. Serikat pekerja minta awasi penerapan UMK.

 

“Masih ada perusahaan membayar pekerja di bawah UMK, bahkan pekerja kantor masih ada dibayar di bawah (UMK),” kata Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker) Blora Nunuk Nurul Hidayah kemarin (19/12).

 

Nunuk menjelaskan, temuan itu berdasar aduan pekerja, namun tidak ada sanksi diberikan. Sebab, bagi perusahaan kecil dan baru merintis seperti UMKM, pemberian gaji berdasarkan kesepakatan awal saat melamar pekerjaan.

- Advertisement -

 

“Tergantung kemampuan perusahaan sesuai kesepakatan dengan pekerja,” jelasnya.

 

Ia memgaku sudah mengundang 30 perwakilan perusahaan besar di daerah untuk memberikan penjelasan mengenai penetapan UMK. Menurutnya, semua perusahaan berkomitmen membayar sesuai dengan nilai ditentukan tahun depan.

 

Sebelumnya, telah ditetapkan UMK Blora 2023 senilai Rp 2.040.080. Naik Rp 135 ribu atau sekitar 7,14 persen dari tahun sebelumnya, Rp 1.904.000. Berdasar pasal 81 angka 63 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bagi pengusaha membayar upah di bawah upah minimum akan dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun. Dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp 400 juta.

 

Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Blora Agung Pujo menjelaskan, UMK telah ditetapkan, sehingga proses di lapangan perlu pengawalan. Terutama bagi dinas ketenagakerjaan memantau dan menegur perusahaan tidak menaati aturan.

 

“Dinas tenaga kerja harus pro-aktif melakukan pemantauan dan peneguran atau peringatan baik secara lisan atau tulisan,” tuturnya.

 

Dirinya menyayangkan ketika perusahaan besar dalam proses pengupahan masih di bawah UMK. Karena semua sudah ada ketentuan diatur dalam UU ketenagakerjaan. (luk/rij)

BLORA, Radar Bojonegoro ‐ Upah minimum kabupaten (UMK) telah ditetapkan. Perusahaan besar membayar gaji di bawah UMK akan dikenai sanksi. Sedangkan, usaha mikro kecil menengah (UMKM) masih bisa bernegoisasi. Serikat pekerja minta awasi penerapan UMK.

 

“Masih ada perusahaan membayar pekerja di bawah UMK, bahkan pekerja kantor masih ada dibayar di bawah (UMK),” kata Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker) Blora Nunuk Nurul Hidayah kemarin (19/12).

 

Nunuk menjelaskan, temuan itu berdasar aduan pekerja, namun tidak ada sanksi diberikan. Sebab, bagi perusahaan kecil dan baru merintis seperti UMKM, pemberian gaji berdasarkan kesepakatan awal saat melamar pekerjaan.

- Advertisement -

 

“Tergantung kemampuan perusahaan sesuai kesepakatan dengan pekerja,” jelasnya.

 

Ia memgaku sudah mengundang 30 perwakilan perusahaan besar di daerah untuk memberikan penjelasan mengenai penetapan UMK. Menurutnya, semua perusahaan berkomitmen membayar sesuai dengan nilai ditentukan tahun depan.

 

Sebelumnya, telah ditetapkan UMK Blora 2023 senilai Rp 2.040.080. Naik Rp 135 ribu atau sekitar 7,14 persen dari tahun sebelumnya, Rp 1.904.000. Berdasar pasal 81 angka 63 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bagi pengusaha membayar upah di bawah upah minimum akan dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun. Dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp 400 juta.

 

Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Blora Agung Pujo menjelaskan, UMK telah ditetapkan, sehingga proses di lapangan perlu pengawalan. Terutama bagi dinas ketenagakerjaan memantau dan menegur perusahaan tidak menaati aturan.

 

“Dinas tenaga kerja harus pro-aktif melakukan pemantauan dan peneguran atau peringatan baik secara lisan atau tulisan,” tuturnya.

 

Dirinya menyayangkan ketika perusahaan besar dalam proses pengupahan masih di bawah UMK. Karena semua sudah ada ketentuan diatur dalam UU ketenagakerjaan. (luk/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Eksotisme Pantai Masih Jadi Andalan

Didakwa Pasal Kombinasi 

Pengembang Kecil Terancam Gulung Tikar

Artikel Terbaru

Stok Kosong

Amankan Tiga Penjual Pil Dobel L


/