30 C
Bojonegoro
Sunday, May 28, 2023

Sekdes PNS Ada Kesempatan Kembali ke Desa

- Advertisement -

BLORA – Kebijakan tentang penarikan sekretaris desa (sekdes) berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) masih belum tuntas total. Masih ada kepala desa yang enggan sekdes ditarik. Bupati memberi kebijakan terhadap pro dan kontra ini agar cepat selesai.

Bupati Blora Djoko Nugroho mengatakan, penarikan seluruh sekdes PNS dilakukan sebelum pelaksanaan tahapan pengisian perangkat desa. Penarikan itu kewajiban yang harus dilakukan pemkab.

Setelah itu, lanjut dia, jika masih merasa cocok dengan sekdes PNS, kepala desa diperbolehkan meminta kepada bupati agar dikembalikan ke desa. Tentu, dengan penuh tanggung jawab. ”Saya tekankan kembali tentang penarikan sekdes. Penarikan sekdes PNS sebelum pelaksanaan pengisian perangkat desa merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa,” ujarnya. 

Jadi, kata Kokok, sapaannya, sekdes PNS akan ditarik semua dulu. Kemudian, bila ada kades menginginkan kembali, silakan mengajukan izin kepada bupati. ”Nanti itu pasti akan saya setujui demi keberlangsungan pemerintahan di desa,” terang dia. 

Mantan Dandim Rembang itu melanjutkan, kades harus bertanggung jawab dengan kebijakan meminta kembali sekdes tersebut. Sebab, hal itu akan mengurangi lowongan pengisian perangkat desa yang seharusnya bisa diikuti warganya.

- Advertisement -

Kokok juga tidak ingin ada kades mengkambinghitamkan dirinya. Terutama, gara-gara “ewuh pakewuh” menolak sekdes PNS dengan pura-pura membuat surat pengajuan permintaan sekdes PNS ke bupati, tetapi tidak disetujuinya.

BLORA – Kebijakan tentang penarikan sekretaris desa (sekdes) berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) masih belum tuntas total. Masih ada kepala desa yang enggan sekdes ditarik. Bupati memberi kebijakan terhadap pro dan kontra ini agar cepat selesai.

Bupati Blora Djoko Nugroho mengatakan, penarikan seluruh sekdes PNS dilakukan sebelum pelaksanaan tahapan pengisian perangkat desa. Penarikan itu kewajiban yang harus dilakukan pemkab.

Setelah itu, lanjut dia, jika masih merasa cocok dengan sekdes PNS, kepala desa diperbolehkan meminta kepada bupati agar dikembalikan ke desa. Tentu, dengan penuh tanggung jawab. ”Saya tekankan kembali tentang penarikan sekdes. Penarikan sekdes PNS sebelum pelaksanaan pengisian perangkat desa merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa,” ujarnya. 

Jadi, kata Kokok, sapaannya, sekdes PNS akan ditarik semua dulu. Kemudian, bila ada kades menginginkan kembali, silakan mengajukan izin kepada bupati. ”Nanti itu pasti akan saya setujui demi keberlangsungan pemerintahan di desa,” terang dia. 

Mantan Dandim Rembang itu melanjutkan, kades harus bertanggung jawab dengan kebijakan meminta kembali sekdes tersebut. Sebab, hal itu akan mengurangi lowongan pengisian perangkat desa yang seharusnya bisa diikuti warganya.

- Advertisement -

Kokok juga tidak ingin ada kades mengkambinghitamkan dirinya. Terutama, gara-gara “ewuh pakewuh” menolak sekdes PNS dengan pura-pura membuat surat pengajuan permintaan sekdes PNS ke bupati, tetapi tidak disetujuinya.

Artikel Terkait

Most Read

Perlu Penataan Ulang

November Mulai Simulasi UNBK

Artikel Terbaru


/