- Advertisement -
BLORA, Radar Bojonegoro – Tempat ibadah, tempat pendidikan (sekolah/kampus), serta tempat pelayanan publik harus steril dari alat peraga kampanye (APK). Namun, pemasangan APK rentan tak memenuhi regulasi. Sanksi tegas perlu diberikan agar pemasangan APK tak mengganggu masyarakat.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Blora Andyka Fuad Ibrahim mengatakan, bakal memetakan maraknya APK di beberapa titik. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2019 tentang reklame. Juga peraturan bupati (perbup) diturunkan menjadi surat keputusan (SK) Bupati Blora.
‘’Agar semua pihak memahami peraturan dan nonperaturan terkait kepemiluan. Seperti aturan APK untuk pemilu nanti,’’ katanya kemarin (20/3).
- Advertisement -
Kepastian titik-titik reklame ini diperlukan untuk membantu pengawas pemilu kecamatan (panwascam) mengetahui lokasi diperkenankan pemasangan APK.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Blora Slamet Setiono mengatakan, ketentuan APK bersinggungan dengan kawasan reklame. Pola penyebaran reklame didasarkan kawasan terdiri dari kawasan reklame dan kawasan tanpa reklame atau white area. Ada beberapa titik-titik tidak diperbolehkan. Meliputi tempat ibadah, tempat pendidikan, serta bangunan pemerintahan bersangkutan pelayanan umum.
Ia berharap pengawasan bisa efektif dan saling berkoordinasi dengan satpol PP dan seksi ketentraman dan ketertiban (trantib) di setiap kecamatan. Ia menambahkan, setiap orang melakukan pelanggaran atas ketentuan izin reklame, diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. (hul/rij)
BLORA, Radar Bojonegoro – Tempat ibadah, tempat pendidikan (sekolah/kampus), serta tempat pelayanan publik harus steril dari alat peraga kampanye (APK). Namun, pemasangan APK rentan tak memenuhi regulasi. Sanksi tegas perlu diberikan agar pemasangan APK tak mengganggu masyarakat.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Blora Andyka Fuad Ibrahim mengatakan, bakal memetakan maraknya APK di beberapa titik. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2019 tentang reklame. Juga peraturan bupati (perbup) diturunkan menjadi surat keputusan (SK) Bupati Blora.
‘’Agar semua pihak memahami peraturan dan nonperaturan terkait kepemiluan. Seperti aturan APK untuk pemilu nanti,’’ katanya kemarin (20/3).
- Advertisement -
Kepastian titik-titik reklame ini diperlukan untuk membantu pengawas pemilu kecamatan (panwascam) mengetahui lokasi diperkenankan pemasangan APK.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Blora Slamet Setiono mengatakan, ketentuan APK bersinggungan dengan kawasan reklame. Pola penyebaran reklame didasarkan kawasan terdiri dari kawasan reklame dan kawasan tanpa reklame atau white area. Ada beberapa titik-titik tidak diperbolehkan. Meliputi tempat ibadah, tempat pendidikan, serta bangunan pemerintahan bersangkutan pelayanan umum.
Ia berharap pengawasan bisa efektif dan saling berkoordinasi dengan satpol PP dan seksi ketentraman dan ketertiban (trantib) di setiap kecamatan. Ia menambahkan, setiap orang melakukan pelanggaran atas ketentuan izin reklame, diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. (hul/rij)