- Advertisement -
PENGAWASAN kampanye juga bakal dilakukan di media sosial (medsos). Rentan, terjadi kampanye hitam dilakukan akun-akun tertentu. Menghindarinya, setiap parpol harus memiliki akun resmi dan terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Sugie Rusyono mengatakan, mekanisme penanganan pelanggaran administrasi pemilu, termasuk pelanggaran kampanye di media sosial (medsos).
Pelaksana kampanye wajib mendaftarkan akun medsos di KPU paling lambat 1 hari sebelum masa kampanye dan wajib ditutup hari terakhir kampanye. Menurutnya, praktik tahap kampanye akun medsos tidak terdaftar di KPU justru sering berpotensi melanggar.
- Advertisement -
‘’Sanksi berupa take down konten yang dinyatakan melanggar,’’ jelasnya.
Ketua KPUK Blora Muhammad Hamdun mengatakan, kampanye akan dimulai pada pertengahan Oktober 2023 nanti setelah penetapan calon presiden dan calon wakil presiden. Diketahui, masa kampanye berjalan 75 hari.
‘’KPU kabupaten masih menunggu peraturan resmi dari KPU pusat tentang aturan tata cara kampanye parpol dan calon. Media apa saja diperbolehkan kampanye,’’ jelasnya. (hul/rij)
PENGAWASAN kampanye juga bakal dilakukan di media sosial (medsos). Rentan, terjadi kampanye hitam dilakukan akun-akun tertentu. Menghindarinya, setiap parpol harus memiliki akun resmi dan terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Sugie Rusyono mengatakan, mekanisme penanganan pelanggaran administrasi pemilu, termasuk pelanggaran kampanye di media sosial (medsos).
Pelaksana kampanye wajib mendaftarkan akun medsos di KPU paling lambat 1 hari sebelum masa kampanye dan wajib ditutup hari terakhir kampanye. Menurutnya, praktik tahap kampanye akun medsos tidak terdaftar di KPU justru sering berpotensi melanggar.
- Advertisement -
‘’Sanksi berupa take down konten yang dinyatakan melanggar,’’ jelasnya.
Ketua KPUK Blora Muhammad Hamdun mengatakan, kampanye akan dimulai pada pertengahan Oktober 2023 nanti setelah penetapan calon presiden dan calon wakil presiden. Diketahui, masa kampanye berjalan 75 hari.
‘’KPU kabupaten masih menunggu peraturan resmi dari KPU pusat tentang aturan tata cara kampanye parpol dan calon. Media apa saja diperbolehkan kampanye,’’ jelasnya. (hul/rij)