BLORA – Keinginan penambahan daerah pemilih (dapil) mencuat saat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Blora menggelar rapat koordinasi bersama pimpinan partai politik, kemarin (19/12). Termasuk telah dilakukan simulasi penataan dapil.
Komisioner KPUK Blora Ahmad Husain mengatakan, menyerap aspirasi berkembang dengan mengembangkan alternatif penataan dapil. KPUK juga memaparkan simulasi penataan dapil dengan dua alternatif.‘’Alternatif pertama adalah sesuai dengan susunan dapil yang digunakan pemilu sebelumnya yaitu lima dapil,’’ katanya selasa (19/12).
Kompisisi lima dapil, lanjut dia, yakni dapil satu terdiri dari Kecamatan Jiken, Jepon, Bogorejo, dan Blora dengan jumlah 11 kursi. Dapil dua terdiri Kecamatan Kedungtuban, Cepu, dan Sambong dengan jumlah 8 kursi.
Dapil tiga terdiri dari Kecamatan Jati, Randublatung, dan Kradenan dengan jumlah 8 kursi. ‘’Dapil empat terdiri dari Kecamatan Kunduran, Todanan, dan Japah dengan jumlah 9 kursi. Sedangkan, dapil lima terdiri dari Kecamatan Tunjungan, Banjarejo, dan Ngawen dengan jumlah 9 kursi,’’ bebernya.
Husain melanjutkan, alternatif kedua terdiri dari enam dapil dengan simulasi dapil satu terdiri Kecamatan Blora dan Kunduran dengan jumlah 7 kursi. Dapil dua mencakup Kecamatan Jiken, Jepon, dan Bogorejo dengan jumlah 6 kursi. Dapil tiga dari Kecamatan Kedungtuban, Cepu, dan Sambong dengan jumlah 8 kursi.
Dapil empat terdiri dari kecamatan Jati, Randublatung, dan Kradenan dengan jumlah 9 kursi. ‘’Dapil lima terdiri dari Kecamatan Kunduran, Todanan, dan Japah dengan jumlah 9 kursi. Sedangkan, dapil enam terdiri dari Kecamatan Banjarejo dan Ngawen dengan jumlah enam kursi,’’ ujar dia.
Dia menjelaskan, rakor ini tidak dalam kapasitas mengarahkan ataupun melakukan voting terhadap salah satu susunan dapil. Namun, rakor ditujukan menyamakan pandangan terhadap tata cara penyusunan dapil dan alokasi kursinya sekaligus memberikan gambaran dapil yang akan digunakan Pemilu 2019.