SUMARNO, anggota panitia pemungutan suara (PPS) Desa Sambeng, Kecamatan Todanan terpaksa harus dicopot dari jabatannya. Sebab, dia tercatat sebagai mantan calon legeslatif (caleg) pada 2014.
Komisioner KPUK Blora Muhammad Hamdun mengatakan, salah satu PPS Desa Sambeng itu pernah menjadi anggota partai politik (parpol) dan belum ada lima tahun keluar dari parpol. Sehingga harus diganti anggota lainnya. ‘’Surat penggantiannya sudah diberikan kepada Panwaskab (Panitia Pengwas Kabupaten) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) setempat,” tuturnya.
Hamdun menjelaskan, penggatian anggota PPS itu berdasarkan hasil temuan anggota Panwascam Todanan. Sumarno merupakan mantan caleg dari Partai Nasdem pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014. Dari temuan ini, kata dia, merekomendasikan untuk memberhentikan anggota PPS tersebut. Meskipun telah mengundurkan diri dari parpol pada 2015 lalu.
Terpisah, komisioner Panwaskab Blora Sugie Rusyono mengapresiasi keputusan KPUK mengganti anggota yang tidak memenuhi syarat. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan, karena tidak menutup kemungkinan ada anggota PPS lainnya menjadi anggota parpol. ”Yang pasti jika ada temuan kami akan langsung menindaknya,” tuturnya.
Sebab, dengan masuknya anggota partai sebagai salah satu panitia pemilihan umum dikawatirkan netralitas panitia akan hilang. Sehingga adanya pengantian ini pemilu akan berjalan dengan baik. (fud/haf)