BLORA – Anggota DPRD Blora tak butuh waktu lama merealisasikan peraturan daerah (perda) terkait kenaikan gaji dan tunjangan. DPRD setempat selesai membahas perda sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Padahal, PP Nomor 18/2017 disahkan sejak 2 Juni lalu. Dan, kini perda kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPRD telah selesai dibahas di internal dewan.
Wakil Ketua DPRD Abdullah Aminudin mengatakan, perda terkait PP Nomor 18/2017 sudah selesai dibahas. Saat ini perda telah diajukan di pemerintah provinsi (pemprov) untuk dilakukan evaluasi.
Jika evaluasi selesai, tentu perda segera disahkan. Dia meyakinkan, durasi waktu evaluasi hingga pengesahan nanti, tidak butuh waktu lama. ‘’Mungkin waktu dekat ini akan selesai. Paling tidak dua bulan ini perda akan bisa disahkan,’’ ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Jika perda nanti disahkan, tutur Aminuddin, tentu anggota DPRD akan mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan. Mulai tunjangan transportasi, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
Aminuddin menegaskan, perda tetap akan disahkan meski daerah mengalami kesulitan anggaran. ‘’Karena itu kan amanat PP,’’ tegasnya. Meski kesulitan anggaran, lanjut dia, pasti pemkab akan memiliki cara, tentu jika nantinya perda disahkan.