- Advertisement -
BLORA, Radar Bojonegoro – Kepala Desa (Kades) Nginggil Kecamtan Kradenan Darno dan Suprono selaku operator desa menerima asimilasi. Keduanya menjalani hukuman tidak lebih dari dua bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Blora. Sementara Kades Begajing Japah dengan kasus sama masih meneruskan hukuman.
“Iya, Kades Nginggil dan operator desa mendapatkan asimilasi. Sehingga bisa bebas. Untuk kades Japah saat ini masih di rutan, belum mengajukan asimilasi,” kata Kepala Rutan Blora Tri Joko kemarin (18/11). Asimilasi itu pembinaan dilaksanakan dengan membaurkan narapidana di dalam kehidupan masyarakat.
Joko mengatakan, keduanya keluar dari Rutan Blora Selasa (15/11) lalu setelah mendapat asimilasi. Keduanya telah menjalani hukuman pidana 2/3 dari putusan pengadilan 5 bulan dan dikurangi masa tahanan dijalani sebelumnya.
- Advertisement -
“Kalau sesuai putusan, mereka bebas pada 10 Januari 2023,” terangnya.
Adapun Kades Nginggil Darno serta Suprono divonis terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat. Vonis pidana penjara 5 bulan dengan dikurangi masa tahanan. Keduanya ditahan pada 28 September lalu.
Joko mengatakan, program asimilasi hak diperoleh narapidana. Selain kedua napi tersebut, tahun ini sudah banyak penghuni lapas mendapatkan program asimilasi dan remisi. “Kalau remisi itu hanya bisa diberikan pada hari-hari tertentu. Tentu dengan catatan kelakukan baik selama di lapas,” bebernya.
Ia berharap, beberapa napi sudah mendapat asimilasi maupun remisi tidak mengulangi kesalahan pidana kali kedua. “Agar tetap di rumah dan tidak melanggar aturan hukum berlaku lagi,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora Dwi Edy Setyawan enggan memberikan jawaban terkait status kades sudah terjerat hukum tersebut. (luk/rij)
BLORA, Radar Bojonegoro – Kepala Desa (Kades) Nginggil Kecamtan Kradenan Darno dan Suprono selaku operator desa menerima asimilasi. Keduanya menjalani hukuman tidak lebih dari dua bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Blora. Sementara Kades Begajing Japah dengan kasus sama masih meneruskan hukuman.
“Iya, Kades Nginggil dan operator desa mendapatkan asimilasi. Sehingga bisa bebas. Untuk kades Japah saat ini masih di rutan, belum mengajukan asimilasi,” kata Kepala Rutan Blora Tri Joko kemarin (18/11). Asimilasi itu pembinaan dilaksanakan dengan membaurkan narapidana di dalam kehidupan masyarakat.
Joko mengatakan, keduanya keluar dari Rutan Blora Selasa (15/11) lalu setelah mendapat asimilasi. Keduanya telah menjalani hukuman pidana 2/3 dari putusan pengadilan 5 bulan dan dikurangi masa tahanan dijalani sebelumnya.
- Advertisement -
“Kalau sesuai putusan, mereka bebas pada 10 Januari 2023,” terangnya.
Adapun Kades Nginggil Darno serta Suprono divonis terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat. Vonis pidana penjara 5 bulan dengan dikurangi masa tahanan. Keduanya ditahan pada 28 September lalu.
Joko mengatakan, program asimilasi hak diperoleh narapidana. Selain kedua napi tersebut, tahun ini sudah banyak penghuni lapas mendapatkan program asimilasi dan remisi. “Kalau remisi itu hanya bisa diberikan pada hari-hari tertentu. Tentu dengan catatan kelakukan baik selama di lapas,” bebernya.
Ia berharap, beberapa napi sudah mendapat asimilasi maupun remisi tidak mengulangi kesalahan pidana kali kedua. “Agar tetap di rumah dan tidak melanggar aturan hukum berlaku lagi,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora Dwi Edy Setyawan enggan memberikan jawaban terkait status kades sudah terjerat hukum tersebut. (luk/rij)