- Advertisement -
CEPU – Dua papan reklame besar di Jalan Ketapang, Kecamatan Cepu terpaksa dirobohkan, kemarin (18/7). Satpol PP Blora memastikan dua papan reklame itu tidak membayar pajak. Serta, dibiarkan tak terpakai atau terkesan mangkrak.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Blora Suripto mengatakan, selain sudah tidak lagi membayar pajak, dua reklame itu sudah tidak lagi digunakan. Materi dari reklame ini juga tampak kusam, karena sudah lama tidak diganti.
Setidaknya, penertiban reklame ini, kata Suripto, memberikan shock therapy para pengusaha reklame agar patuh pada pajak. Serta, harus mengurus perizinan. ‘’Karena pajak daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah,’’ ujarnya.
Penertiban juga karena reklame ini melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Ke depannya, menurut Suripto, penertiban reklame tak berizin atau tidak membayar pajak terus dilakukan di titik-titik lain. Jika dibiarkan pasti akan semakin merugikan keuangan daerah. Selain itu, penertiban untuk memperindah kota Cepu. Sasarannya membersihkan reklame lama dan tidak membayar pajak.
Kepala Satpol PP Cepu Dahlan Rosyidi mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah sering melakukan penertiban. Seperti spanduk banner dipasang di jalan-jalan. Pemasangan spanduk ini tidak memiliki izin. Dan, kebanyakan memasangnya di pepohonan.
- Advertisement -
‘’Ketika melihat spanduk ilegal, segera meminta anggota mengambilnya,’’ tegasnya.
CEPU – Dua papan reklame besar di Jalan Ketapang, Kecamatan Cepu terpaksa dirobohkan, kemarin (18/7). Satpol PP Blora memastikan dua papan reklame itu tidak membayar pajak. Serta, dibiarkan tak terpakai atau terkesan mangkrak.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Blora Suripto mengatakan, selain sudah tidak lagi membayar pajak, dua reklame itu sudah tidak lagi digunakan. Materi dari reklame ini juga tampak kusam, karena sudah lama tidak diganti.
Setidaknya, penertiban reklame ini, kata Suripto, memberikan shock therapy para pengusaha reklame agar patuh pada pajak. Serta, harus mengurus perizinan. ‘’Karena pajak daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah,’’ ujarnya.
Penertiban juga karena reklame ini melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Ke depannya, menurut Suripto, penertiban reklame tak berizin atau tidak membayar pajak terus dilakukan di titik-titik lain. Jika dibiarkan pasti akan semakin merugikan keuangan daerah. Selain itu, penertiban untuk memperindah kota Cepu. Sasarannya membersihkan reklame lama dan tidak membayar pajak.
Kepala Satpol PP Cepu Dahlan Rosyidi mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah sering melakukan penertiban. Seperti spanduk banner dipasang di jalan-jalan. Pemasangan spanduk ini tidak memiliki izin. Dan, kebanyakan memasangnya di pepohonan.
- Advertisement -
‘’Ketika melihat spanduk ilegal, segera meminta anggota mengambilnya,’’ tegasnya.