- Advertisement -
BLORA, Radar Bojonegoro – Pembentukan badan usaha milik bersama (Bumdesma) rerata masih audit independen. Sedangkan, yang sudah selesai baru dua kecamatan yakni Kedungtuban dan Ngawen. Rencanaya akan di-review pengawas daerah dari inspektorat.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora Sunarno menjelaskan, dua eks program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) telah selesai audit internal. Keduanya berada di Kecamatan Kedungtuban dan Ngawen.
“Semua eks PNPM di kecamatan diharuskan segera bertransformasi menjadi bumdesma,” jelasnya.
- Advertisement -
Sunarno menjelaskan, eks PNPM selain dua kecamatan tersebut saat ini sedang melakukan audit internal. Menurutnya, dalam audit bisa menggandeng pihak ketiga. Hal itu dapat memperjelas aset yang saat ini di kelola oleh unit pelaksana kegiatan (UPK).
“Untuk audit bisa dilakukan terserah kesepakatan antar desa,” jelasnya.
Setelah audit internal selesai, berkas disampaikan ke dinas PMD, kemudian akan diberikan kepada inspektorat dalam hal ini adalah badan pengawas daerah (Bawasda), untuk melakukan review hasil audit.
“Setelah keluar hasilnya Bumdesma sudah bisa diterapkan,” tuturnya.
Menurutnya, eks PNPM bertransformasi menjadi bumdesma berdampak pada fleksibilitas usaha. Jika sebelumnya hanya bisa digunakan untuk simpan pinjam, bisa dikembangkan berbagai usaha. Tentu sesuai potensi dan kesepakatan antardesa di satu kecamatan tersebut. (luk/rij)
BLORA, Radar Bojonegoro – Pembentukan badan usaha milik bersama (Bumdesma) rerata masih audit independen. Sedangkan, yang sudah selesai baru dua kecamatan yakni Kedungtuban dan Ngawen. Rencanaya akan di-review pengawas daerah dari inspektorat.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora Sunarno menjelaskan, dua eks program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) telah selesai audit internal. Keduanya berada di Kecamatan Kedungtuban dan Ngawen.
“Semua eks PNPM di kecamatan diharuskan segera bertransformasi menjadi bumdesma,” jelasnya.
- Advertisement -
Sunarno menjelaskan, eks PNPM selain dua kecamatan tersebut saat ini sedang melakukan audit internal. Menurutnya, dalam audit bisa menggandeng pihak ketiga. Hal itu dapat memperjelas aset yang saat ini di kelola oleh unit pelaksana kegiatan (UPK).
“Untuk audit bisa dilakukan terserah kesepakatan antar desa,” jelasnya.
Setelah audit internal selesai, berkas disampaikan ke dinas PMD, kemudian akan diberikan kepada inspektorat dalam hal ini adalah badan pengawas daerah (Bawasda), untuk melakukan review hasil audit.
“Setelah keluar hasilnya Bumdesma sudah bisa diterapkan,” tuturnya.
Menurutnya, eks PNPM bertransformasi menjadi bumdesma berdampak pada fleksibilitas usaha. Jika sebelumnya hanya bisa digunakan untuk simpan pinjam, bisa dikembangkan berbagai usaha. Tentu sesuai potensi dan kesepakatan antardesa di satu kecamatan tersebut. (luk/rij)