30.6 C
Bojonegoro
Saturday, March 25, 2023

Belum Buka Posko Pengaduan THR di Blora

- Advertisement -

BLORA, Radar Bojonegoro – Sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh. Diimbau pembayaran terakhir dilakukan satu minggu sebelum hari raya. Jika ada buruh yang tidak mendapat THR bisa langsung melapor. Saat ini sedang diupayakan pembuatan posko pengaduan.

 

Kepala Dinperinaker Blora Endro Budi Darmawan menjelaskan, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 dari kementerian Ketenagakerjaan, surat imbaun kepada perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja telah disebar. “Sesuai dengan surat tersebut perusahaan diwajibkan memberikan RHR bagi buruh yang bekerja,” jelasnya.

 

Endro menerangkan, bagi pekerja yang sudah bekerja lebih satu bulan sudah bisa mendapatkan THR, dihitung berdasarkan masa kerja dikalikan satu bulan upah. Dilakukan secara proporsional, sedangkan bagi pekerja yang sudah satu tahun akan mendapatkan satu kali gaji.

- Advertisement -

 

Kepala Bidang Hubungan Perindustrian Dinperinaker Blora Nunuk Nurul Hidayah menerangkan semua perusahaan di daerah terutama yang besar sudah disurati untuk membayarkan THR. Maksimal satu minggu atau tujuh hari sebelum hari raya. Hal itu menurutnya bisa menambah kesejahteraan buruh, terlebih kebutuhan saat lebaran meningkat. “Kami akan terus mengawal penyaluran THR kepada buruh,” terangnya.

 

Nunuk menerangkan, jika terdapat pekerja yang tidak mendapatkan THR bisa langsung melapor ke kementerian melalui nomor yang tersedia. Selain itu juga bisa melapor kepada dinasnya, namun saat ini pihaknya masih mengusahakan dibukanya posko pengaduan.

 

“Kami akan bicarakan terlebih dahulu untuk posko pengaduan bagi pekerja yang tidak diberikan THR oleh perusahaan tempat bekerja,” jelasnya.

 

Menurut Nunuk, THR adalah hak pekerja yang sudah tertuang dalam peraturan kementerian ketenagakerjaan. Sehingga perusahaan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan kebijakan dari pemerintah. (luk/msu)

BLORA, Radar Bojonegoro – Sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh. Diimbau pembayaran terakhir dilakukan satu minggu sebelum hari raya. Jika ada buruh yang tidak mendapat THR bisa langsung melapor. Saat ini sedang diupayakan pembuatan posko pengaduan.

 

Kepala Dinperinaker Blora Endro Budi Darmawan menjelaskan, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 dari kementerian Ketenagakerjaan, surat imbaun kepada perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja telah disebar. “Sesuai dengan surat tersebut perusahaan diwajibkan memberikan RHR bagi buruh yang bekerja,” jelasnya.

 

Endro menerangkan, bagi pekerja yang sudah bekerja lebih satu bulan sudah bisa mendapatkan THR, dihitung berdasarkan masa kerja dikalikan satu bulan upah. Dilakukan secara proporsional, sedangkan bagi pekerja yang sudah satu tahun akan mendapatkan satu kali gaji.

- Advertisement -

 

Kepala Bidang Hubungan Perindustrian Dinperinaker Blora Nunuk Nurul Hidayah menerangkan semua perusahaan di daerah terutama yang besar sudah disurati untuk membayarkan THR. Maksimal satu minggu atau tujuh hari sebelum hari raya. Hal itu menurutnya bisa menambah kesejahteraan buruh, terlebih kebutuhan saat lebaran meningkat. “Kami akan terus mengawal penyaluran THR kepada buruh,” terangnya.

 

Nunuk menerangkan, jika terdapat pekerja yang tidak mendapatkan THR bisa langsung melapor ke kementerian melalui nomor yang tersedia. Selain itu juga bisa melapor kepada dinasnya, namun saat ini pihaknya masih mengusahakan dibukanya posko pengaduan.

 

“Kami akan bicarakan terlebih dahulu untuk posko pengaduan bagi pekerja yang tidak diberikan THR oleh perusahaan tempat bekerja,” jelasnya.

 

Menurut Nunuk, THR adalah hak pekerja yang sudah tertuang dalam peraturan kementerian ketenagakerjaan. Sehingga perusahaan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan kebijakan dari pemerintah. (luk/msu)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Fokus Belajar Mapel Kimia

Bupati Ingatkan Jangan Malas

Pengaspalan Minggu Depan


/