- Advertisement -
BLORA, Radar Bojonegoro – Pergantian antar waktu (PAW) kepala desa (Kades) menyisakan Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora Kota. Belum lengkapnya badan permusyawaratan desa (BPD) menjadi salah satu penyebab molornya PAW. Saat ini jabatan diisi penanggung jawab (Pj) dari kecamatan.
PAW kades menyisakan Desa Sendangharjo. Sebelumnya ada Desa Tanjung, Kecamatan Kedungtuban, proses PAW digelar minggu lalu.
Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora Dwi Edy Setyawan mengatakan, pelaksanaan PAW karena kades meninggal dunia. Pengisian kekosongan, ditunjuk Pj diambilkan dari kecamatan. Pelaksanaan sejak Juli lalu. “Pj ditunjuk dari kecamatan menggantikan fungsi kades,” jelasnya.
- Advertisement -
Terkait molornya PAW hingga September ini, menurut Dwi, gegara struktur BPD di desa tersebut belum lengkap. Sehingga masih menunggu kelengkapan BPD. Sebab, BPD yang berhak gelar musyawarah desa (musdes), termasuk pergantian PAW kades. “Dalam musdes nanti bisa disepakati proses pemilihannya,” jelasnya.
Setelah data-data kelengkapan PAW, barulah dinas PMD memfasilitasi PAW kades. Penunjukan PAW berbeda dengan pilkades. Ditentukan dalam kesepakatan BPD dalam musdes. “Bisa dari perwakilan lembaga-lembaga desa yang ada,” tuturnya.
Camat Blora Bambang Soegiyatno menjelaskan, belum ada agenda pelaksanaan PAW Desa Sendangharjo. Menunggu pengisian BPD selesai, keterisian maksimal Desember nanti. “Baru proses pengisian BPD, sesuai aturannya maksimal Desember,” bebernya. (luk/rij)
BLORA, Radar Bojonegoro – Pergantian antar waktu (PAW) kepala desa (Kades) menyisakan Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora Kota. Belum lengkapnya badan permusyawaratan desa (BPD) menjadi salah satu penyebab molornya PAW. Saat ini jabatan diisi penanggung jawab (Pj) dari kecamatan.
PAW kades menyisakan Desa Sendangharjo. Sebelumnya ada Desa Tanjung, Kecamatan Kedungtuban, proses PAW digelar minggu lalu.
Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora Dwi Edy Setyawan mengatakan, pelaksanaan PAW karena kades meninggal dunia. Pengisian kekosongan, ditunjuk Pj diambilkan dari kecamatan. Pelaksanaan sejak Juli lalu. “Pj ditunjuk dari kecamatan menggantikan fungsi kades,” jelasnya.
- Advertisement -
Terkait molornya PAW hingga September ini, menurut Dwi, gegara struktur BPD di desa tersebut belum lengkap. Sehingga masih menunggu kelengkapan BPD. Sebab, BPD yang berhak gelar musyawarah desa (musdes), termasuk pergantian PAW kades. “Dalam musdes nanti bisa disepakati proses pemilihannya,” jelasnya.
Setelah data-data kelengkapan PAW, barulah dinas PMD memfasilitasi PAW kades. Penunjukan PAW berbeda dengan pilkades. Ditentukan dalam kesepakatan BPD dalam musdes. “Bisa dari perwakilan lembaga-lembaga desa yang ada,” tuturnya.
Camat Blora Bambang Soegiyatno menjelaskan, belum ada agenda pelaksanaan PAW Desa Sendangharjo. Menunggu pengisian BPD selesai, keterisian maksimal Desember nanti. “Baru proses pengisian BPD, sesuai aturannya maksimal Desember,” bebernya. (luk/rij)