28.7 C
Bojonegoro
Monday, March 27, 2023

Hari Terakhir Coklit, Ingatkan Potensi Pelanggaran Pidana

- Advertisement -

BLORA, Radar Bojonegoro – Tahapan pemutakhiran data pemilih (mutarlih) akan berakhir hari ini (14/3). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Blora mengingatkan panwaslu kecamatan (panwascam) mengawasi adanya potensi pelanggaran pidana pada tahapan pemutakhiran selama satu bulan tersebut.

 

Pengawasan dan pencegahan harus maksimal meminimalisir potensi pelanggaran. Setidaknya terdapat 8 pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi dasar penanganan pelanggaran pidana pada tahapan mutarlih.

 

Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sugie Rusyono mengatakan, berdasar laporan divisi pencegahan belum ada dugaan pelanggaran. Namun, masih berupa saran perbaikan agar proses pencocokan dan penelitian (coklit) sesuai prosedur.

- Advertisement -

 

Menurutnya, Bawaslu mempunyai langkah mengingatkan potensi pelanggaran pidana. Menindaklanjuti secara tegas pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Baik pelanggaran pidana, etik, administrasi, maupun pelanggaran perundang-undangan. Siap mengawasi segala aktivitas termasuk pengawasan di media sosial.

 

Anggota Panwascam Ngawen Candra membeberkan beberapa pelanggaran tahapan mutarlih. Menurutnya, menjadi sorotan jika didapati anggota pantarlih menggunakan jasa joki dan pantarlih tidak melakukan coklit secara langsung.

 

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Blora Anny Aisyah membeberkan strategi pengawasan dengan membentuk posko aduan masyarakat hingga ke tingkat desa. :alu mencermati seluruh form A pengawasan di wilayah jajaran. Setelah itu menyampaikan secara tertulis kepada KPU atau melalui forum koordinasi atau rapat pleno jika tercatat adanya pelanggaran tahapan. (hul/rij)

BLORA, Radar Bojonegoro – Tahapan pemutakhiran data pemilih (mutarlih) akan berakhir hari ini (14/3). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Blora mengingatkan panwaslu kecamatan (panwascam) mengawasi adanya potensi pelanggaran pidana pada tahapan pemutakhiran selama satu bulan tersebut.

 

Pengawasan dan pencegahan harus maksimal meminimalisir potensi pelanggaran. Setidaknya terdapat 8 pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi dasar penanganan pelanggaran pidana pada tahapan mutarlih.

 

Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sugie Rusyono mengatakan, berdasar laporan divisi pencegahan belum ada dugaan pelanggaran. Namun, masih berupa saran perbaikan agar proses pencocokan dan penelitian (coklit) sesuai prosedur.

- Advertisement -

 

Menurutnya, Bawaslu mempunyai langkah mengingatkan potensi pelanggaran pidana. Menindaklanjuti secara tegas pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Baik pelanggaran pidana, etik, administrasi, maupun pelanggaran perundang-undangan. Siap mengawasi segala aktivitas termasuk pengawasan di media sosial.

 

Anggota Panwascam Ngawen Candra membeberkan beberapa pelanggaran tahapan mutarlih. Menurutnya, menjadi sorotan jika didapati anggota pantarlih menggunakan jasa joki dan pantarlih tidak melakukan coklit secara langsung.

 

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Blora Anny Aisyah membeberkan strategi pengawasan dengan membentuk posko aduan masyarakat hingga ke tingkat desa. :alu mencermati seluruh form A pengawasan di wilayah jajaran. Setelah itu menyampaikan secara tertulis kepada KPU atau melalui forum koordinasi atau rapat pleno jika tercatat adanya pelanggaran tahapan. (hul/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Pagi Ini, Jamaah Haji Tiba di Tuban

Sentra Edukasi Batik

Artikel Terbaru

Ingin Jadi Akuntan

Sudah Terima Nama 623 CJH

Tayub Blora Masih Eksis


/