Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kuliner Pulih, Pajak Restoran Sentuh Rp 5 Miliar

M
Penulis: M. Yusuf Purwanto❯
MINUMAN KHAS: Kopi santan di Blora ini cukup ramai. BPPKAD Blora memastikan pajak restoran 2022 tembus Rp 5 miliar, melebihi target. (LUKMAN HAKIM/RDR.BJN)
MINUMAN KHAS: Kopi santan di Blora ini cukup ramai. BPPKAD Blora memastikan pajak restoran 2022 tembus Rp 5 miliar, melebihi target. (LUKMAN HAKIM/RDR.BJN)
BLORA, Radar Bojonegoro - Realisasi pajak restoran di Blora melebihi target dipatok. Target awal Rp 3,6 miliar, realisasinya Rp 5,06 miliar hingga 31 Desember 2022. Pajak restoran diperoleh dari usaha makanan dan minuman memiliki kriteria.

Subkor Evaluasi dan Pelaporan Pajak Daerah Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Putri Sholiha Anugraini mengatakan, pajak restoran sekitar 10 persen. Namun, adanya kenaikan hasil pajak restoran membuktikan masyarakat tidak terhalangi oleh hal tersebut. ‘’Tingkat konsumtif masyarakat Blora kembali bergairah sejak pandemi sudah mulai mereda,’’ jelasnya kemarin (13/1).

Terhitung, 265 pelaku usaha makanan dan minuman yang tercatat membayar pajak. ‘’Kafe, katering, rumah makan, yang indikatornya omzetnya Rp 5 juta lebih,’’ tuturnya.

Menurutnya tingkat konsumtif sektor makanan dan minuman dibarengi kenaikan sektor lainnya. ‘’Sesuai laporan, salah satunya pajak hotel menyentuh Rp 882 juta. Lebih dari target naik 113 persen,’’ ucapnya.

Jika dilihat data rekapitulasi realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan 10 kategori pajak, penerimaan laporannya melebihi anggaran 2022. Hal ini melebihi harapan pihak BPPKAD mengoptimalkan PAD. Hasil pajak akan dimanfaatkan pembangunan daerah.

Agus salah satu warga Blora mengatakan, tingkat konsumtif masyarakat mulai bergeliat memasuki 2022 lalu. ‘’Dulu 2019 ramai, terus sepi karena pandemi 2020 hingga 2021. Masuk 2022 mulai ramai lagi,’’ ujar pria aktif di dunia perkopian tersebut.

Menurutnya, masih banyak masyarakat enggan mendatangi atau membeli makanan dan minuman di tempat yang dikenakan pajak. ‘’Karena konsumen ingin lebih ekonomis,’’ jelasnya. (hul/rij)

Advertisement
Advertisement
Editor : M. Yusuf Purwanto
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

PTKP Rp54 Juta per Tahun Bakal Dievaluasi, Apa Dampaknya bagi Pekerja dan Wajib Pajak?

PTKP Rp54 Juta per Tahun Bakal Dievaluasi, Apa Dampaknya bagi Pekerja dan Wajib Pajak?

Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta per tahun kembali menjadi perhatian setelah pemerintah membuka wacana penyesuaian nilai tersebut. Kebijakan ini berpotensi memengaruhi penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) orang pr

Efisiensi, Pajak Restoran Blora Loyo

Efisiensi, Pajak Restoran Blora Loyo

Efisiensi anggaran ikut memengaruhi target penerimaan pajak restoran di Kabupaten Blora. Tahun ini, target pajak dari sektor tersebut dipatok Rp 5 miliar, dengan salah satu pertimbangannya adalah berkurangnya belanja makanan dan minuman (ma

Opini: Ke Mana Muara Uang Pajak Kita?

Opini: Ke Mana Muara Uang Pajak Kita?

ANGGARAN Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki beberapa fungsi, yakni: Fungsi Otorisasi, yaitu APBN sebagai dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer