TUBAN – Satreskrim Polres Tuban tidak akan sendirian dalam menuntaskan sejumlah perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang belum tuntas pada tahun lalu (2017) plus perkara baru. Untuk menyelesaikan tunggakan perkara yang menjadi pekerjaan rumah (PR) tersebut, satuan ini akan menggandeng Polda Jatim untuk ikut menangani.
Kasatreskrim Polres Tuban AKP Iwan Hari Poerwanto menargetkan, minimal dua perkara korupsi yang dilimpahkan ke Polda Jatim. Rencana pengirimannya akhir Febuari. Dia tidak menyebut subjek perkara tersebut.
Menurut catatan Jawa Pos Radar Tuban, dari sederet daftar penyidikan perkara korupsi yang belum tuntas pada tahun ini terdapat dua kasus menonjol. Pertama, manipulasi penjualan tiket masuk wisata pemandian Bektiharjo, Semanding. Kasus ini terungkap pada 21 Agustus 2016 atau sekitar 17 bulan lalu.
Meski sudah menetapkan tujuh tersangka, penyidikan perkara ini belum kelar juga. Kedua, perkara manipulasi karcis parkir wisata Pantai boom pada 15 Januari 2017. Kasus yang belum bergulir ke pengadilan ini juga sudah menetapkan tiga tersangka.
Apakah dua perkara ini yang dilimpahkan? ”Semua kemungkinan bisa terjadi. Bisa kasus lama maupun laporan yang baru masuk,” tegas dia.Iwan menggarisbawahi bahwa perkara korupsi yang dilimpahkan hanyalah yang sudah disidik dan P-21 (berkas lengkap).
Perwira kelahiran Madiun ini lebih lanjut mengatakan, korupsi menjadi salah satu kasus yang menjadi fokusnya. Tanpa komitmen khusus, penanganan perkara tersebut bisa bertahun-tahun. Karena itu, Iwan berkomitmen dalam waktu maksimal satu tahun ditargetkan dua kasus korupsi harus P-21 atau berkas dinyatakan lengkap.
Mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini menegaskan, tugas berat yang dipikul satuannya terkait perkara tipikor kian berat. Terlebih, sekarang ini banyak laporan dugaan penyelewengan tanah negara dengan terlapor oknum kepala desa. Kasus ini pun menjadi fokusnya.
Untuk meringankan beban tersebut, dalam waktu dekat Iwan berencana membentuk tim Satgas Anti Mafia Tanah. ‘’Nantinya tim satgas ini menangani semua permasalahan tanah, termasuk penggelapan dan korupsi,’’ tegas dia.