BLORA – Proses pencetakan KTP elektronik (e-KTP) di Blora diperluas. Saat ini masih terpusat di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (Dispendukcapil), mulai Mei mendatang bisa dilakukan di kecamatan. “Karena keterbatasan anggaran, belum semua kecamatan bisa untuk mencetak e-KTP,” kata Kepala Dispendukcapil Blora, Riyanto.
Dia mengungkapkan, proses perekaman dan pencetakan bisa dilakukan di 10 kecamatan dari 16 kecamatan yang ada. Yakni Kecamatan Doplang, Randublatung, Kardenan, Todanan, Kunduran, Kedungtuban, Bogorejo, Banjarejo, Japah, dan Jiken.
“Kesepuluh kecamatan itu yang jauh dari Kota Blora, yang selama ini banyak masyarakat kesulitan jika melakukan pencetakan di kabupaten,” ungkapnya. Menurut dia, pencetakan e-KTP di kecamatan sebagai tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 470/837/SJ tentang gerakan Indonesia sadar administrasi kependudukan.
Pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada semua camat, yang diharapkan bisa menularkan informasi kepada warga desa di wilayahnya. Dia melanjutkan, kesadaran masyarakat Blora terkait kesadaran administrasi termasuk kabupaten cukup baik.
“Perekaman e-KTP di Blora sudah mencapai 98 persen dan pengurusan akte kelahiran, khususnya anak usia 1- 18 tahun sudah mencapai 95 persen,” ujarnya. Terpisah Bupati Blora, Djoko Nugroho menjelaskan, dokumen kependudukan sangat penting bagi setiap warga.
Sebab, setiap kegiatan apapun perlu menggunakan bukti diri yang dimiliki setiap masyarakat. “Camat dan kades, saya minta lebih turun ke masyarakat untuk menyampaikan pentingnya pengurusan administrasi kependudukan,” tuturnya.