BLORA, Radar Bojonegoro – Pasangan suami istri (pasutri) oknum anggota Polres Blora terlibat dugaan korupsi uang penerimaan negara bukan pajak (PNPB). Besaran penyelewengan mencapai Rp 3 miliar. Uang PNPB itu disalahgunakan untuk investasi online.
Pasutri oknum polisi itu yakni Bripka Etana Fani Jatmika dan Briptu Eka Mariyani. Kemarin (11/5) dua tersangka itu pun dilimpahkan ke jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Setelah pemeriksaan, dua tersangka akhirnya dilakukan penahanan.
Selanjutnya, tim jaksa penuntut akan menyusun rencana dakwaan sebelum berkas dilimpahkan ke meja hijau. “Tersangka saat ini kami tahan selama 20 hari ke depan. Dan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan,” kata Kasi Intelijen Kejari Blora Jatmiko.
Dia menjelaskan, dugaan penyalahgunaan uang PNPB dilakukan dua anggota sejak Januari hingga Desember 2021. Eka Mariyani bertindak sebagai bendahara di Kantor Bersama (KB) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Blora.
Awalnya, uang dipegang Eka, kemudian dititipkan suaminya yaitu Fani yang bekerja di instansi sama untuk disetorkan. “Alasan dititipkan waktu itu karena anaknya masih kecil suka rewel,” jelasnya kemarin (11/3).
Menurut Jatmiko, penyalahgunaan uang negara itu terungkap setelah ada rekapan tutup buku akhir tahun. Dari pemerikasaan diketahui ada kekurangan uang yang disetorkan ke kas negara. Ternyata, menurut Jatmiko, uang yang diserahkan kepada Fani, tidak disetorkan semua ke kas negara.
Sebaliknya, tersangka menyalahgunakan untuk ikut investasi online. Seharusnya uang negara itu disetorkan Rp 17 miliar. Ternyata hingga akhir tahun, hanya tercatat penyetoran Rp 14 miliar. “Pelaku melakukan hal tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari investasi,” ujarnya.
Jatmiko mengatakan, Fani telah mendapatkan hasil dari penyelewengan uang PNBP yang diinvestasikan, sebesar Rp 150 juta. Uang itu digunakan membeli mobil pribadi. Namun, saat hendak melakukan pengambilan dana modal yang disetorkan, tersangka tidak bisa melakukannya.
“Mobil tersangka dari hasil investasi online telah disita sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Jatmiko mengatakan, pasutri oknum polisi ini berusaha mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar. “Masih ada kerugian 1,6 miliar menjadi kerugian negara,” paparnya.
Pelimpahan tahap kedua, juga disertai penyerahan barang bukti. Meliputi buku rekening, dokumen, dan motor. Dua tersangka mencoreng korp Bhayangkara ini akan dijerat pasal 2 subsider pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiyansah mengonfirmasi jika kedua anggotanya saat ini sedang ditahan di kejari atas perkara dugaan korupsi PNBP tahun lalu. Pihaknya mengaku telah menyerahkan proses hukum semuanya kepada kejaksaan.
“Proses hukum sudah dilimpahkan kepada kejaksaan, biar nanti proses hukum berjalan,” jelasnya. (luk/rij)
