BLORA, Radar Bojonegoro – Riuh dan ekspresi bahagia dari ratusan warga Wonorejo, Kecamatan Cepu, usai mendapat sertifikat tanah. Diketahui, tanah tersebut menjadi permasalahan di Wonorejo sejak 1947.
Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah pusat hadir untuk menyelesaikan masalah sengketa sejak 1947 silam. Solusi diberikan dengan memberikan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL). Tercatat, ada 1.160 sertifikat diajukan.
- Advertisement -
Hanya, kemarin 1.043 sertifikat HGB yang diserahkan. Sedangkan, 123 sertifikat lainnya menyusul. ‘’Ke sini karena masalah sengketa tanah di Wonorejo. Hidup di atas lahan sengketa itu tidak tenang. Terutama warga di Kelurahan Ngelo, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu. Hari ini salah satu masalah di daerah teratasi,’’ ujarnya saat diwawancarai tim Jawa Pos Radar Bojonegoro.
Menurut Presiden, dengan pembagian sertifikat tanah mampu menyelesaikan setengah dari permasalahan hidup rakyatnya. Diketahui, HGB akan digunakan dalam jangka waktu 30 tahun dan bisa diperpanjang hingga maksimal 80 tahun. Bagi masyarakat belum mengajukan sertifikat masih terus dilayani, sebagaimana diprogramkan Pemerintah Kabupaten dan BPN.
Presiden Jokowi didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, juga para bupati mewakili daerahnya mendapat SK Pengelolaan hutan. (hul/rij)
BLORA, Radar Bojonegoro – Riuh dan ekspresi bahagia dari ratusan warga Wonorejo, Kecamatan Cepu, usai mendapat sertifikat tanah. Diketahui, tanah tersebut menjadi permasalahan di Wonorejo sejak 1947.
Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah pusat hadir untuk menyelesaikan masalah sengketa sejak 1947 silam. Solusi diberikan dengan memberikan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL). Tercatat, ada 1.160 sertifikat diajukan.
- Advertisement -
Hanya, kemarin 1.043 sertifikat HGB yang diserahkan. Sedangkan, 123 sertifikat lainnya menyusul. ‘’Ke sini karena masalah sengketa tanah di Wonorejo. Hidup di atas lahan sengketa itu tidak tenang. Terutama warga di Kelurahan Ngelo, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu. Hari ini salah satu masalah di daerah teratasi,’’ ujarnya saat diwawancarai tim Jawa Pos Radar Bojonegoro.
Menurut Presiden, dengan pembagian sertifikat tanah mampu menyelesaikan setengah dari permasalahan hidup rakyatnya. Diketahui, HGB akan digunakan dalam jangka waktu 30 tahun dan bisa diperpanjang hingga maksimal 80 tahun. Bagi masyarakat belum mengajukan sertifikat masih terus dilayani, sebagaimana diprogramkan Pemerintah Kabupaten dan BPN.
Presiden Jokowi didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, juga para bupati mewakili daerahnya mendapat SK Pengelolaan hutan. (hul/rij)