BLORA, Radar Blora – Pengisian perangkat desa (perades) tetap dilanjutkan. Saat ini masih tahapan paparan dari perguruan tinggi yang diundang. Namun, belum ada perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) yang bekerja sama. Masih terdapat waktu bagi PTN dan PTS pemaparan kepada forkopimda maupun desa hingga Rabu (12/1).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora Yayuk Windrati mengatakan, pihaknya telah berkirim surat kepada sejumlah perguruan tinggi. Namun, belum ada PTN maupun PTS sepakat bekerja sama. “Belum ada perguruan tinggi yang paparan,” katanya kemarin (10/1).
Proses pemaparan hingga Rabu, namun belum ada konfirmasi dari PTN maupun PTS akan hadir. Menurut Yayuk, beberapa perguruan tinggi saat ini sibuk akreditasi kampus dan lain-lain.
Perlu diketahui ada dua kali pemaparan sudah dijadwalkan yakni Sabtu (8/1) dan Rabu (12/1). Dari 15 PTN atau PTS yang diundang Sabtu lalu hanya dua perguruan tinggi yang hadir, yakni STISIP Yogyakarta dan IAIN Pekalongan.
Sebelumnya, Bupati Blora Arief Rahman menerangkan sudah mengubah surat edaran (SE) awalnya hanya PTN, bertambah PTS yang bisa diajak kerja sama. Selain itu minimal kampus berakreditasi B dan mempunyai jurusan bidang pemerintahan. “Setidaknya ada tiga perguruan tinggi paparan di depan forkopimda, panitia perangkat desa maupun kepala desa,” terangnya.
Bupati menegaskan, kewenangan seleksi perades berada di desa, nantinya akan diberikan keleluasaan untuk memilih PTN atau PTS diajak kerja sama. Jika terapat pemalsuan ijazah maupun pengabdian, dipersilakan melapor kepada aparat penegak hukum. “Jika kesalahan tentang administrasi nanti langsung kepada kecamatan setempat,” terangnya.
Camat Cepu Bambang Sugiyatno menjelaskan, sudah diajak koordinasi dengan keberlanjutan pengisian perades. Nantinya, setelah pemaparan dari kampus, desa mempunyai kewenangan memilih. “Besok masih ada lagi (Rabu, Red) untuk pemaparan. Setelah itu kades dan timnya bisa memilih perguruan tinggi yang digandeng,” terangnya.
Bambang menerangkan proses kerja sama akan diberikan sepenuhnya kepada desa, kecamatan hanya menfasilitasi. Dari sebelas desa di kecamatan dipimpinya tidak ada komplain terkait pelaksanaan pengisian perades. “Kami lanjutkan proses ini kalau diundur atau batal dampaknya besar terhadap pemerintahan desa untuk melayani masyarakat,” jelasnya. (luk)