- Advertisement -
BLORA – Salah satu oknum PNS terlibat rentetan penipuan perekrutan pegawai, akhirnya dijatuhi sanksi. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora memastikan, oknum berinisial S itu dinonaktifkan dari jabatannya sejak rabu (9/5). Sebelumnya, menjabat Kasubbag Parkir dan Terminal Dinas Perumahan Pemukiman dan Perhubungan (Disrumkimhub) Blora. Kasubid Pembinaan Pegawai dan Peraturan Perundang- undangan BKD Blora Kristiawan mengatakan, setelah diputusnya perkara ini rabu, S tidak lagi memiliki jabatan struktural.
Kini dia hanya sebagai staf biasa dan tidak memiliki jabatan strategis. “Serta, dulunya PNS eselon IV D, sekarang sudah tidak memiliki eselon,” tegasnya. Namun, bukan berarti putusan ini sudah fi nal. Menurut Kris, sapaan akrabnya, putusan S ini bisa saja berubah. Sebab, jika korban melaporkan S ke kepolisian. Dan, mengarah ditetapkan tersangka hingga perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht), tentu status sanksi bisa berubah.
“Untuk itu nanti kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,” jelasnya. Disinggung adakah pihak lain ikut proses penipuan ini? Kris enggan menjawab. “Nanti biar dari dinas terkait melakukan penyelidikan kasus ini lebih lanjut, apakah ada pihak lain yang terlibat,” ujarnya. Hanya, menurut dia, S saat ini dikembalikan kepada OPD asalnya yakni disrumkimhub. Sementara, BKD tidak menangani kapasitas RH, pelaku penipuan lain berstatus pegawai kontrak salah satu dinas.
Sebab, BKD hanya menangani oknum PNS. “Kalau itu menjadi wewenang dari dinasnya sendiri,” terangnya. Diberitakan sebelumnya, Derry Supriyadi melaporkan RH, setelah ditipu perekrutan pegawai. Derry sudah menyetor Rp 40 juta ke RH. Penuturan RH, rentetan dugaan penipuan pegawai ini melibatkan S. Pengakuan Derry, korban tidak hanya dirinya. Ternyata, ada sekitar 20 orang.
BLORA – Salah satu oknum PNS terlibat rentetan penipuan perekrutan pegawai, akhirnya dijatuhi sanksi. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora memastikan, oknum berinisial S itu dinonaktifkan dari jabatannya sejak rabu (9/5). Sebelumnya, menjabat Kasubbag Parkir dan Terminal Dinas Perumahan Pemukiman dan Perhubungan (Disrumkimhub) Blora. Kasubid Pembinaan Pegawai dan Peraturan Perundang- undangan BKD Blora Kristiawan mengatakan, setelah diputusnya perkara ini rabu, S tidak lagi memiliki jabatan struktural.
Kini dia hanya sebagai staf biasa dan tidak memiliki jabatan strategis. “Serta, dulunya PNS eselon IV D, sekarang sudah tidak memiliki eselon,” tegasnya. Namun, bukan berarti putusan ini sudah fi nal. Menurut Kris, sapaan akrabnya, putusan S ini bisa saja berubah. Sebab, jika korban melaporkan S ke kepolisian. Dan, mengarah ditetapkan tersangka hingga perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht), tentu status sanksi bisa berubah.
“Untuk itu nanti kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,” jelasnya. Disinggung adakah pihak lain ikut proses penipuan ini? Kris enggan menjawab. “Nanti biar dari dinas terkait melakukan penyelidikan kasus ini lebih lanjut, apakah ada pihak lain yang terlibat,” ujarnya. Hanya, menurut dia, S saat ini dikembalikan kepada OPD asalnya yakni disrumkimhub. Sementara, BKD tidak menangani kapasitas RH, pelaku penipuan lain berstatus pegawai kontrak salah satu dinas.
Sebab, BKD hanya menangani oknum PNS. “Kalau itu menjadi wewenang dari dinasnya sendiri,” terangnya. Diberitakan sebelumnya, Derry Supriyadi melaporkan RH, setelah ditipu perekrutan pegawai. Derry sudah menyetor Rp 40 juta ke RH. Penuturan RH, rentetan dugaan penipuan pegawai ini melibatkan S. Pengakuan Derry, korban tidak hanya dirinya. Ternyata, ada sekitar 20 orang.