- Advertisement -
BLORA, Radar Bojonegoro – Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan pajak dan retribusi bakal berubah. Perda yang sebelumnya terpisah itu bakal digabung. Daerah dituntut menyesuaikan dengan peraturan omnibus law. DPRD masih menunggu aturan teknis dari pusat.
Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Pajak dan Retribusi DPRD Blora Aklif Nugroho mengungkapkan, pembahasan perda pengelolaan pajak dan retribusi daerah masih belum dibahas. Sebab masih menunggu peraturan teknis dari pemerintah pusat turun.
“Perda itu menindaklanjuti UU (undang-undang) omnibus law. Kami saat ini juga masih menunggu aturan turunannya berupa PP (peraturan pemerintah). Setelah itu, baru bisa kami bahas kembali,” ungkap Aklif.
- Advertisement -
Perda tersebut menjadi salah satu perda yang belum tuntas tahun lalu. Aklif menjelaskan, pihaknya ingin menyelesaikan perda pada tahun lalu. Namun terkendala perubahan omnibus law yang dirubah menjadi peraturan pengganti undang-undang (Perppu).
Aklif menerangkan, perda tersebut digarap berdasarkan konsep omnibus law. Sebelumnya perda pajak retribusi di masing-masing bidang, misalkan retribusi pasar daerah, pasar grosir, restoran, dan parkir, kedepan perda bakal dijadikan satu.
“Keseluruhan retribusi yang diatur di daerah dijadikan satu perda, karena sudah mengikuti omnibus law. Kalau dahulu kan dipecah-pecah, ada bagiannya sendiri,” ungkapnya.
Ketua Bapemperda DPRD Blora Aliudin menambahkan, pembahasan perda pajak dan retribusi daerah belum bisa tuntas. Padahal naskah akademik sudah selesai tahun lalu dan dibahas di pansus beberapa kali. “Tentunya perda pengelolaan pajak dan retribusi nantinya akan disesuaikan dengan kondisi perekonomian daerah,” katanya. (luk/zim)
BLORA, Radar Bojonegoro – Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan pajak dan retribusi bakal berubah. Perda yang sebelumnya terpisah itu bakal digabung. Daerah dituntut menyesuaikan dengan peraturan omnibus law. DPRD masih menunggu aturan teknis dari pusat.
Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Pajak dan Retribusi DPRD Blora Aklif Nugroho mengungkapkan, pembahasan perda pengelolaan pajak dan retribusi daerah masih belum dibahas. Sebab masih menunggu peraturan teknis dari pemerintah pusat turun.
“Perda itu menindaklanjuti UU (undang-undang) omnibus law. Kami saat ini juga masih menunggu aturan turunannya berupa PP (peraturan pemerintah). Setelah itu, baru bisa kami bahas kembali,” ungkap Aklif.
- Advertisement -
Perda tersebut menjadi salah satu perda yang belum tuntas tahun lalu. Aklif menjelaskan, pihaknya ingin menyelesaikan perda pada tahun lalu. Namun terkendala perubahan omnibus law yang dirubah menjadi peraturan pengganti undang-undang (Perppu).
Aklif menerangkan, perda tersebut digarap berdasarkan konsep omnibus law. Sebelumnya perda pajak retribusi di masing-masing bidang, misalkan retribusi pasar daerah, pasar grosir, restoran, dan parkir, kedepan perda bakal dijadikan satu.
“Keseluruhan retribusi yang diatur di daerah dijadikan satu perda, karena sudah mengikuti omnibus law. Kalau dahulu kan dipecah-pecah, ada bagiannya sendiri,” ungkapnya.
Ketua Bapemperda DPRD Blora Aliudin menambahkan, pembahasan perda pajak dan retribusi daerah belum bisa tuntas. Padahal naskah akademik sudah selesai tahun lalu dan dibahas di pansus beberapa kali. “Tentunya perda pengelolaan pajak dan retribusi nantinya akan disesuaikan dengan kondisi perekonomian daerah,” katanya. (luk/zim)