CEGAH LAKA: Angkutan Umum Pelajar SMP saat pulang sekolah. Disdik dan Cabdisdik dorong adanya bus sekolah. (LUKMAN HAKIM/RDR.BJN)
- Advertisement -
KASATLANTAS Polres Blora AKP Noach Hendrik sebelumnya membuat surat edaran agar para pelajar tidak menggunakan motor saat berangkat dan pulang sekolah. Bertujuan meminimalisir pelanggaran lalu lintas. Pihaknya menyayangkan sikap orang tua memperbolehkan anaknya mengendarai motor ke sekolah.
‘’Perlu ada dukungan dari orang tua, serta lingkungan sekitar membantu penertiban ini. Karena sangat disayangkan jika generasi muda menjadi korban sia-sia di jalan raya. Kalau sayang anak, harusnya jangan diberikan kendaraan sebelum usianya 17 tahun,” ujarnya kemarin (6/3).
- Advertisement -
Menurut Kasatlantas, edaran tersebut bersifat kondisional bagi pelajar rumahnya jauh dari sekolah, terutama wilayah pinggiran. Larangan itu berlaku bagi pelajar belum mempunyai surat izin mengemudi (SIM). Pihaknya akan menindak tegas para pelanggar lalu lintas apabila ditemukan pelajar mengendarai motor saat berangkat maupun pulang sekolah.
‘’Imbauan itu kami lakukan menekan terjadinya pelanggaran lalu lintas dilakukan pelajar, terutama bagi mereka belum memiliki SIM,” ujarnya.
Terkait data laka lantas melibatkan pelajar, pihaknya masih belum bisa membeberkan. Namun, banyak dari pelanggaran lalu lintas oleh pelajar karena tidak mempunyai SIM. (luk/rij)
KASATLANTAS Polres Blora AKP Noach Hendrik sebelumnya membuat surat edaran agar para pelajar tidak menggunakan motor saat berangkat dan pulang sekolah. Bertujuan meminimalisir pelanggaran lalu lintas. Pihaknya menyayangkan sikap orang tua memperbolehkan anaknya mengendarai motor ke sekolah.
‘’Perlu ada dukungan dari orang tua, serta lingkungan sekitar membantu penertiban ini. Karena sangat disayangkan jika generasi muda menjadi korban sia-sia di jalan raya. Kalau sayang anak, harusnya jangan diberikan kendaraan sebelum usianya 17 tahun,” ujarnya kemarin (6/3).
- Advertisement -
Menurut Kasatlantas, edaran tersebut bersifat kondisional bagi pelajar rumahnya jauh dari sekolah, terutama wilayah pinggiran. Larangan itu berlaku bagi pelajar belum mempunyai surat izin mengemudi (SIM). Pihaknya akan menindak tegas para pelanggar lalu lintas apabila ditemukan pelajar mengendarai motor saat berangkat maupun pulang sekolah.
‘’Imbauan itu kami lakukan menekan terjadinya pelanggaran lalu lintas dilakukan pelajar, terutama bagi mereka belum memiliki SIM,” ujarnya.
Terkait data laka lantas melibatkan pelajar, pihaknya masih belum bisa membeberkan. Namun, banyak dari pelanggaran lalu lintas oleh pelajar karena tidak mempunyai SIM. (luk/rij)