- Advertisement -
BLORA, Radar Bojonegoro – Mengganti nama Jalan Halmahera menjadi Jalan Pramoedya Ananta Toer tampaknya belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Tahun ini Pemkab Blora belum memiliki rencana mengubahnya. Alasanya, mengubah nama jalan prosesnya panjang. Juga harus mengubah dokumen penduduk yang tinggal di sekitar jalan tersebut.
Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Blora Pujiyariyanto mengungkapkan, tahun ini pemkab belum berencana mengubah nama jalan. Termasuk Jalan Halmahera menjadi Jalan Pramoedya Ananta Toer.
“Saat rapat tidak ada yang menyinggung mengenai rencana perubahan nama jalan,” terangnya.
- Advertisement -
Puji menjelaskan, untuk mengubah nama jalan butuh Surat Keputusan (SK) Bupati. Selain itu, pada tahap implementasinya akan banyak merubah dokumen kependudukan di sekitar jalan. Diantaranya kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan administrasi lainnya.
“Semua alamat di dokumen warga di sekitar jalan harus diubah kalau nama jalan berubah,” jelasnya.
Forum Taman Baca Masyarakat (FTBM) Blora Nur Kasan mengungkapkan, perubahan nama Jalan Halmahera menjadi Jalan Pramoedya Ananta Toer akan berdampak pada literasi daerah. Sebab, Pramoedya merupakan tokoh yang berjasa dalam dunia sastra Indonesia.
“Kami sepakat (Jalan Halmahera diubah menjadi Jalan Pramedya), justru yang melihat peluang Pram ada di Surabaya. Di sana ada museum Pram. Sedangkan di sini belum,” jelasnya. (luk/zim)
BLORA, Radar Bojonegoro – Mengganti nama Jalan Halmahera menjadi Jalan Pramoedya Ananta Toer tampaknya belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Tahun ini Pemkab Blora belum memiliki rencana mengubahnya. Alasanya, mengubah nama jalan prosesnya panjang. Juga harus mengubah dokumen penduduk yang tinggal di sekitar jalan tersebut.
Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Blora Pujiyariyanto mengungkapkan, tahun ini pemkab belum berencana mengubah nama jalan. Termasuk Jalan Halmahera menjadi Jalan Pramoedya Ananta Toer.
“Saat rapat tidak ada yang menyinggung mengenai rencana perubahan nama jalan,” terangnya.
- Advertisement -
Puji menjelaskan, untuk mengubah nama jalan butuh Surat Keputusan (SK) Bupati. Selain itu, pada tahap implementasinya akan banyak merubah dokumen kependudukan di sekitar jalan. Diantaranya kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan administrasi lainnya.
“Semua alamat di dokumen warga di sekitar jalan harus diubah kalau nama jalan berubah,” jelasnya.
Forum Taman Baca Masyarakat (FTBM) Blora Nur Kasan mengungkapkan, perubahan nama Jalan Halmahera menjadi Jalan Pramoedya Ananta Toer akan berdampak pada literasi daerah. Sebab, Pramoedya merupakan tokoh yang berjasa dalam dunia sastra Indonesia.
“Kami sepakat (Jalan Halmahera diubah menjadi Jalan Pramedya), justru yang melihat peluang Pram ada di Surabaya. Di sana ada museum Pram. Sedangkan di sini belum,” jelasnya. (luk/zim)