25.2 C
Bojonegoro
Thursday, June 1, 2023

Dinsos Dampingi Para Saksi Tawuran di Kelurahan Karangboyo

Anak Terlibat Tawuran Didampingi Bapas

- Advertisement -

BLORA, Radar Bojonegoro – Anak-anak terlibat bentrokan di kawasan Mentul, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, diberikan pendampingan hukum dan psikologis. Pelaku terlibat akan didampingi pembimbing kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas). Saksi dan korban didampingi dinas sosial pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

 

“Terpenting hak-hak anak terpenuhi. Misalkan anak usia sekolah, sekolahnya harus kami pikirkan. Nanti tetap kami dampingi. Saat ini masih asesment,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3A Blora Amida Hayu Kristiana.

 

Amida menjelaskan, saat ini mendata kebutuhan pendampingan. Anak terlibat hukum pidana terdapat perlakuan berbeda dengan orang dewasa.

- Advertisement -

“Penanaganannya berbeda, kalau ada jaminan meraka tidak boleh ditahan,” jelasnya.

 

Selain itu mempertimbangkan masa hukuman dan menggunakan pasal berapa. Jika nanti ancaman hukuman kurang dari 7 tahun dan bukan tindak pidana diulangi, wajib dilakukan diversi. “Proses penyelesaian perkara di luar peradilan, itu semua tertuang dalam undang-undang,” terangnya.

 

Adapun pendampingan anak berhadapan hukum memegang prinsip kepentingan terbaik. Sehingga setiap anak terlibat tindak pidana berhak mendapatkan perlindungan dari negara. Sesuai amanat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012  tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan  Anak.

 

Kapolsek Cepu AKP Agus Budiyana menjelaskan, telah mengumpulkan anak-anak sekolah diberikan edukasi kemarin (4/11). Rerata terlibat bentrokan anak-anak masih duduk bangku sekolah. Terkait pasal disematkan, menurut Kapolsek, pelaku penusukan kemungkinan akan dikenakan pasal 170 KUHP. “Karena bersama-sama, pasal yang cocok itu, kecuali kalau sendirian bisa pakai pasal pembunuhan,” jelasnya. (luk/rij)

BLORA, Radar Bojonegoro – Anak-anak terlibat bentrokan di kawasan Mentul, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, diberikan pendampingan hukum dan psikologis. Pelaku terlibat akan didampingi pembimbing kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas). Saksi dan korban didampingi dinas sosial pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

 

“Terpenting hak-hak anak terpenuhi. Misalkan anak usia sekolah, sekolahnya harus kami pikirkan. Nanti tetap kami dampingi. Saat ini masih asesment,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3A Blora Amida Hayu Kristiana.

 

Amida menjelaskan, saat ini mendata kebutuhan pendampingan. Anak terlibat hukum pidana terdapat perlakuan berbeda dengan orang dewasa.

- Advertisement -

“Penanaganannya berbeda, kalau ada jaminan meraka tidak boleh ditahan,” jelasnya.

 

Selain itu mempertimbangkan masa hukuman dan menggunakan pasal berapa. Jika nanti ancaman hukuman kurang dari 7 tahun dan bukan tindak pidana diulangi, wajib dilakukan diversi. “Proses penyelesaian perkara di luar peradilan, itu semua tertuang dalam undang-undang,” terangnya.

 

Adapun pendampingan anak berhadapan hukum memegang prinsip kepentingan terbaik. Sehingga setiap anak terlibat tindak pidana berhak mendapatkan perlindungan dari negara. Sesuai amanat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012  tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan  Anak.

 

Kapolsek Cepu AKP Agus Budiyana menjelaskan, telah mengumpulkan anak-anak sekolah diberikan edukasi kemarin (4/11). Rerata terlibat bentrokan anak-anak masih duduk bangku sekolah. Terkait pasal disematkan, menurut Kapolsek, pelaku penusukan kemungkinan akan dikenakan pasal 170 KUHP. “Karena bersama-sama, pasal yang cocok itu, kecuali kalau sendirian bisa pakai pasal pembunuhan,” jelasnya. (luk/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Penjualan Daging Banyak Kompetitor

Ditemukan Lima Kejanggalan Menyolok

Jalan Desa Kepoh Belum Diperbaiki

Artikel Terbaru


/