BLORA, Radar Bojonegoro – Pemilik tempat hiburan karaoke harus menutup total usahanya selama Ramadan. Hal itu berdampak retribusi daerah, sebab pemilik tidak mempunyai kewajiban membayar pajak.
Sesuai surat edaran (SE) dikeluarkan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar), rumah makan dianjurkan untuk menyediakan tirai. “Kami sudah membuat surat edaran, dan sudah kami sosialisasikan kepada pemilik karaoke dan rumah makan, berlaku sampai puasa selesai,” kata Kepala Bidang Pariwisata Dinporabudpar Blora Isti Nuratri.
Isti menjelaskan, bagi pemilik tempat hiburan karaoke tidak diperbolehkan buka 24 jam, baik siang atau malam. Surat edaran dibuat memberikan kenyamanan bagi masyarakat menjalankan ibadah. “Saling menghargai, untuk sementara ditutup dahulu,” jelasnya.
Dinporabudpar, tutur Isti, sudah berkoordinasi dengan bidang pendapatan daerah, untuk tempat karaoke satu bulan tidak bayar retribusi ke daerah. “Kami sudah koordinasi by telephon dengan bidang pendapatan, karena koraoke pada bulan puasa ditutup, otomatis khusus Ramadan tidak bayar,” jelasnya.
Selain tempat Karaoke, tempat makan juga diimbau memberikan tirai atau penutup. Istri menjelaskan untuk sanksi yang melanggar akan ditindak satpol PP. “Karena penegakan hukum ada di sana, kami hanya memberikan surat imbauan,” jelasnya.
Ketua Satpol PP Blora Hendi Purnomo menjelaskan, telah mempersipakan personel melakukan operasi di beberapa tempat. Sesuai tugas dan fungsi penegakan hukum, pihaknya menggunakan pendekatan persuasif. “Jika ada yang melanggar kami beri tindakan tegas dengan mengedepankan persuasif,” jelasnya.
Hendi menjelaskan, patroli tiap siang dan malam hari saat Ramadan, hal itu sebagai bentuk memberikan kenyamanan menjalani ibadah puasa. (luk/rij)