25.5 C
Bojonegoro
Thursday, March 23, 2023

Kedua Pihak Belum Ada Titik Temu

ASN Diduga Ambil HP Anak saat Tagih Utang

- Advertisement -

BLORA, Radar Bojonegoro –  Salah satu oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial UH berdinas di Puskesmas Bogorejo dipolisikan gegara dugaan perampasan handphone milik DS, anak YL, 50, warga Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora. Kejadian itu saat menagih utang kepada pelapor.

 

Dari surat nomor STPL/8/1/2023/Sek.Blora/Res.Blora/Jateng tertulis anak pelapor mengalami kerugian handphone berisikan data-data dan tugas sekolah. Atau mengalami kerugian materiil Rp 1,4 juta. DS menangis ingin HP miliknya kembali sampai pergi dari rumah selama tiga hari tanpa izin.

 

Tri Mulyo Wibowo Kuasa Hukum pelapor YL berharap pihak kepolisian memproses perkara ini. Menurutnya, perbuatan terlapor kepada anak di bawah umur dianggap tidak manusiawi. Terkesan seperti rentenir. Dia juga meminta badan kepegawaian daerah (BKD) ikut memanggil terlapor dan memberi sanksi sesuai aturan berlaku.

- Advertisement -

 

Kapolsek Blora Kota melalui Kanitreskrim Ipda Sukimin mengatakan, awal Desember 2022 lalu UH datang ke rumah YL. Namun, saat itu YL tidak berada di rumah. ‘’Saat itu berada di rumah yakni dua anak kandung YL berinisial DK berusia 19 tahun dan DS berusia 15. UH sempat marah meminta agar sang anak untuk menelepon YL,” ujarnya.

 

Ketika anak YL hendak menghubungi ibunya, kemudian UH merebut HP anak YL yang dipegang. ‘’Terlapor sempat bilang, jika HP sebagai jaminan hingga bertemu dengan terlapor bisa bertemu dengan YL,” imbuh Sukimin.

 

Disinggung perkembangan kasusnya, Sukimin mengatakan, masih bergulir. Kedua belah pihak sama-sama menggunakan pengacara. ‘’Kami hanya coba memediatori. Namun kedua belah pihak belum ada titik temu,” tambah Sukimin.

 

Sementara itu, UH sebagai terlapor ketika dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp dan telephone tidak merespons. (luk/rij)

BLORA, Radar Bojonegoro –  Salah satu oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial UH berdinas di Puskesmas Bogorejo dipolisikan gegara dugaan perampasan handphone milik DS, anak YL, 50, warga Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora. Kejadian itu saat menagih utang kepada pelapor.

 

Dari surat nomor STPL/8/1/2023/Sek.Blora/Res.Blora/Jateng tertulis anak pelapor mengalami kerugian handphone berisikan data-data dan tugas sekolah. Atau mengalami kerugian materiil Rp 1,4 juta. DS menangis ingin HP miliknya kembali sampai pergi dari rumah selama tiga hari tanpa izin.

 

Tri Mulyo Wibowo Kuasa Hukum pelapor YL berharap pihak kepolisian memproses perkara ini. Menurutnya, perbuatan terlapor kepada anak di bawah umur dianggap tidak manusiawi. Terkesan seperti rentenir. Dia juga meminta badan kepegawaian daerah (BKD) ikut memanggil terlapor dan memberi sanksi sesuai aturan berlaku.

- Advertisement -

 

Kapolsek Blora Kota melalui Kanitreskrim Ipda Sukimin mengatakan, awal Desember 2022 lalu UH datang ke rumah YL. Namun, saat itu YL tidak berada di rumah. ‘’Saat itu berada di rumah yakni dua anak kandung YL berinisial DK berusia 19 tahun dan DS berusia 15. UH sempat marah meminta agar sang anak untuk menelepon YL,” ujarnya.

 

Ketika anak YL hendak menghubungi ibunya, kemudian UH merebut HP anak YL yang dipegang. ‘’Terlapor sempat bilang, jika HP sebagai jaminan hingga bertemu dengan terlapor bisa bertemu dengan YL,” imbuh Sukimin.

 

Disinggung perkembangan kasusnya, Sukimin mengatakan, masih bergulir. Kedua belah pihak sama-sama menggunakan pengacara. ‘’Kami hanya coba memediatori. Namun kedua belah pihak belum ada titik temu,” tambah Sukimin.

 

Sementara itu, UH sebagai terlapor ketika dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp dan telephone tidak merespons. (luk/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Suka Mewarnai Pemandangan

Terungkap saat Disel Dijual di FB

Amankan Dua Motor tak Standar

Pikap v Motor, Bapak – Anak Tewas


/