30.7 C
Bojonegoro
Wednesday, March 22, 2023

Kadindagkop Baru Janjikan Perbaiki Birokrasi

- Advertisement -

PEMKAB Blora masih menunggu salinan putusan PN Tipikor Semarang. Saat ini tiga terdakwa masih berstatus diberhentikan sementara. Kasus ini menjadi evaluasi bersama agar tidak terulang kembali.

 

“Kami pastikan ke depan kejadian serupa tidak akan terulang, kasus itu menjadi pelajaran bagi semuanya,” kata Kepala Dindagkop UKM Blora Kiswoyo kemarin (3/2).

 

Terpilihnya Kadindakop UKM Blora yang baru, perlu memberikan atensi pada birokrasi agar kejadian pungli tidak berulang. Ia berjanji akan melakukan kerja kedinasan sesuai tugas dan amanah diberikan.

- Advertisement -

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora Heru Eko Wiyono menjelaskan, setelah ada vonis dari pengadilan, masih menunggu salinan keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Saat ini ASN berstatus terdakwa masih menerima gaji 50 persen dan diberhentikan sementara.

 

“Bila mengajukan banding tetap diberhentikan sementara dari jabatan organiknya” jelasnya.

 

Heru menegaskan, bila dari tersangka dugaan kasus pungli Pasar Cepu tidak mengajukan banding, dindagkop mengusulkan ke bupati melalui BKD berdasar salinan putusan untuk diberikan hukuman disiplin. “Intinya kami masih menunggu salinan keputusannya,” ujarnya. (luk/rij)

PEMKAB Blora masih menunggu salinan putusan PN Tipikor Semarang. Saat ini tiga terdakwa masih berstatus diberhentikan sementara. Kasus ini menjadi evaluasi bersama agar tidak terulang kembali.

 

“Kami pastikan ke depan kejadian serupa tidak akan terulang, kasus itu menjadi pelajaran bagi semuanya,” kata Kepala Dindagkop UKM Blora Kiswoyo kemarin (3/2).

 

Terpilihnya Kadindakop UKM Blora yang baru, perlu memberikan atensi pada birokrasi agar kejadian pungli tidak berulang. Ia berjanji akan melakukan kerja kedinasan sesuai tugas dan amanah diberikan.

- Advertisement -

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora Heru Eko Wiyono menjelaskan, setelah ada vonis dari pengadilan, masih menunggu salinan keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Saat ini ASN berstatus terdakwa masih menerima gaji 50 persen dan diberhentikan sementara.

 

“Bila mengajukan banding tetap diberhentikan sementara dari jabatan organiknya” jelasnya.

 

Heru menegaskan, bila dari tersangka dugaan kasus pungli Pasar Cepu tidak mengajukan banding, dindagkop mengusulkan ke bupati melalui BKD berdasar salinan putusan untuk diberikan hukuman disiplin. “Intinya kami masih menunggu salinan keputusannya,” ujarnya. (luk/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

22 Guru PPPK Salah Kamar

Lahan Kritis Ditanami Pohon Buah

Ingin Jadi Guru


/