BLORA, Radar Bojonegoro – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Fibi Joko Susilo (FJS) kemarin (2/3). Sidang dugaan mengangkut solar ilegal akan dilanjutkan pembuktian dengan memanggil saksi.
Karyono tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora mengatakan, sidang lanjutan bakal menghadirkan 9 saksi. Meliputi lima saksi dari anggota kepolisian dan 4 orang di lapangan. ‘’Empat orang yang di lapangan itu sopir-sopir truk tangki kecil,” jelasnya.
JPU menduga ada keterlibatan saksi dalam kasus tersebut yang belum dijadikan tersangka. Sehingga dalam dakwaan, ia menyematkan pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 junto 55 KUHP tentang tindak pidana penyertaan. ‘’Baru saya buktikan, kasus ini dilakukan bersama-sama, yang ditetapkan terdakwa hanya satu,” jelasnya.
Terkait dugaan keterlibatkan oknum, pihaknya menyerahkan peningkatan status saksi kepada penyidik di kepolisian. Sebab, dia mengaku hanya bertugas membuat surat dakwaan.
‘’Bahwa terdakwa bekerja sama dengan si A si B ini kan tindak lanjut nanti kewenangan penyidik. Saya hanya memberi petunjuk,” tuturnya.
Adapun sidang kemarin, penasihat hukum terdakwa tidak hadir. Dan majelis hakim memutuskan melanjutkan perkara.
Berdasarkan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Blora, terdakwa Fibi Joko Susilo bersama diduga tersangka Muh Safik sudah menyiapkan 40 bull untuk menampung solar di gudang belakang area pemakaman Karangjati. Gudang tersebut diisi BBM jenis solar bersubsidi dibeli dari sopir mobil tangki dump truck berasal dari SPBU.
Setelah terkumpul, Fibi Joko Susilo meminta kepada saksi Muh Safik memindahkan solar ke rumah orangtuanya di Desa Bleboh, Kecamatan Jiken. Hal itu dilakukan karena terdakwa mendapat informasi mengenai operasi BBM dari Mabes Polri.
Solar itu dipindah menggunakan truk tangki berkapasitas 8.000 liter dua kali angkut. Sebelum dikirimkan ke Gresik, solar-solar dibeli dari sopir mobil tangki dump truck ditambahkan 8.000 liter minyak mentah dari Kecamatan Wonocolo, Bojonegoro. Hingga truk tangki dihentikan di Jalan Lingkar Baru Blora pada 26 Agustus 2022. (luk/rij)