32.4 C
Bojonegoro
Thursday, June 1, 2023

Tugas Tuntaskan E-KTP untuk Pendataan Pemilu di Blora

- Advertisement -

KEPALA Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Blora Cahyanto menjelaskan saat ini dinasnya lebih fokus menuntaskan perekaman e-KTP hingga akhir tahun. Tentu, sebagai data untuk daftar pemilih baru. Namun yang berwenang menetapkan adalah KPUK.

 

“Sesuai arahan Dirjen Adminduk dukcapil mempunyai tugas penuntasan perekaman semua wajib e-KTP. Tentu untuk pemutahkiran data pemilih merupakan kewenangan KPU kabupaten,” ungkapnya.

 

Cahyanto menjelaskan,  pemilu serentak pada 2024 dan pilkada serentak  2024 penyiapan Data Agregat Kependudukan Per-Kecamatan (DAK-2) dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) disiapkan oleh mendagri. Dan harus diserahkan kepada KPU  paling lambat 16 bulan sebelum hari pemungutan.

- Advertisement -

 

“Sinkronisasi data penduduk dan data pemilih dilakukan secara terpusat. Sehingga dinas dukcapil provinsi maupun kabupaten, tidak diperkenan menyerahkan data by name by address, karena KPU sudah mempunyai hak akses di dirjen adminduk Kemendagri,” jelasnya. (luk/rij)

KEPALA Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Blora Cahyanto menjelaskan saat ini dinasnya lebih fokus menuntaskan perekaman e-KTP hingga akhir tahun. Tentu, sebagai data untuk daftar pemilih baru. Namun yang berwenang menetapkan adalah KPUK.

 

“Sesuai arahan Dirjen Adminduk dukcapil mempunyai tugas penuntasan perekaman semua wajib e-KTP. Tentu untuk pemutahkiran data pemilih merupakan kewenangan KPU kabupaten,” ungkapnya.

 

Cahyanto menjelaskan,  pemilu serentak pada 2024 dan pilkada serentak  2024 penyiapan Data Agregat Kependudukan Per-Kecamatan (DAK-2) dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) disiapkan oleh mendagri. Dan harus diserahkan kepada KPU  paling lambat 16 bulan sebelum hari pemungutan.

- Advertisement -

 

“Sinkronisasi data penduduk dan data pemilih dilakukan secara terpusat. Sehingga dinas dukcapil provinsi maupun kabupaten, tidak diperkenan menyerahkan data by name by address, karena KPU sudah mempunyai hak akses di dirjen adminduk Kemendagri,” jelasnya. (luk/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/