BLORA, Radar Bojonegoro – Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) disepakati dalam rapat paripurna DPRD Blora kemarin (31/3). Tidak banyak interupsi ataupaun sanggahan. Semua legislator yang hadir sepakat, sedangkan 14 anggota DPRD absen dalam rapat paripurna tersebut.
Ketua DPRD Blora Dasum memimpin paripurna mengatakan, terdapat 29 anggoda dewan yang hadir. Sedangkan 14 legislator lainnya izin tidak mengikuti agenda sidang.
Ia menjelaskan, berdasar hasil badan musyawarah (bamus) terdapat agenda rapat paripurna, yakni penyampaian lembar kerja pertanggungjawaban (LKPj) Bupati 2021. Juga, persetujuan raperda, pembentukan perda, dan penerimaah hasil reses.
“Ada tiga rancangan perda telah disepakati dalam paripurna,” jelasnya.
Tiga raperda meliputi terkait kerja sama daerah, perusahaan umum daerah Tirta Amerta, dan perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Barang Pengelolaan Milik Daerah. “Rancanagn perda sudah diselesaikan pembahasannya dengan sungguh-sungguh oleh pansus dan tim asistensi,” tuturnya.
Tim Pansus DPRD Arif Mahmudi menjelaskan, tiga raperda pada 14 Maret telah melakukan penyempurnaan hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah. Hal itu mengacu hirarki perundang-undangan, termasuk otonomi daerah dan kondisi saat ini. “Tujuannya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintah daerah,” katanya.
Arif menerangkan, tiga perda dianggap paling peting untuk meningkatkan pendapatan daerah dan daya saing daerah. Sehingga perlu disepakati pada sidang paripurna kali ini.
Sementara itu, Bupati Arief Rohman dan Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati memaparkan LKPj tahun lalu. Seperti tiga raperda, penyerahan LKPj bupati berjalan mulus tanpa interupsi. Selanjutnya DPRD akan memberikan saran setelah menelaah LKPj untuk rekomendasi pembangunan tahun ini.
Dilanjutkan penyerahan hasil reses DPRD di lima dapil. Selain itu, tahun ini juga terdapat program pembentukan belasan raperda. (luk/rij)