BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bojonegoro telah melakukan 32 kali penindakan rokok tanpa cukai atau ilegal hingga Agustus tahun ini.
Kondisi ini menunjukkan masih banyak rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Bahkan kerugian negara dari 32 penindakan tersebut mencapai Rp 726 juta.
Kepala Seksi (Kasi) Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Bojonegoro Romy Windu Sasongko mengatakan, hingga Agustus terdapat 1.078.420 batang rokok ilegal diamankan.
‘’Jumlah tersebut berasal dari 32 kali penindakan.,” ungkapnya.
Menurut Romy, total nilai barang atau rokok ilegal yang diamankan mencapai Rp 1,3 miliar. Sedangkan total kerugian negara mencapai Rp 726 juta.
Rokok ilegal yang diamankan rerata berasal dari luar kota. Salah satunya dari wilayah Madura yang akan dikirimkan ke wilayah Jawa Tengah. Sedangkan Bojonegoro menjadi jalur pengiriman.
Pada Juli lalu KPPBC TMP C Bojonegoro menindak 369.200 batang rokok ilegal dari Madura. Jumlah total 18.500 bungkus atau 369.200 batang rokok jenis SKM dan SPM berbagai merk. Semua rokok tersbut tidak dilekati pita cukai. Total keseluruhan nilai barang sebesar Rp 436,666 juta.
Romy mengaku saat ini modus penjualan rokok ilegal cenderung memanfaatkan e-commerce. Lalu dikirim melalui jasa pengiriman. Sehingga fokus penindakan tidak hanya warung atau toko penjual rokok.
‘’Namun kepada jasa pengiriman juga,” jelasnya. (irv/msu)
Editor : M. Yusuf Purwanto