Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sering Tidak Ngantor, Kades Nglebur Blota Bakal Disanksi

KM

ILustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
ILustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)


Advertisement

BLORA, Radar Bojonegoro – Rumidi, Kepala Desa (Kades) Nglebur Kecamatan Jiken diduga sering tidak ngantor. Dua bulan terakhir Rumidi tidak pernah terlihat ada di kantor desa. Masyarakat pun geram. Mereka melaporkan sang kades ke Dinas Pemberdayaan Masyatakat dan Desa (DPMD) Blora. Sanksi untuk Rumidi kini tengah dirumuskan.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Blora Heksa Wismaningsih mengatakan, pihaknya sudah tahu tindakan Kades Nglebur yang tidak pernah masuk kantor itu. Sebab, ada laporan dari masyarakat yang masuk ke kantornya.

 ‘’Laporan bahkan saat ini sudah masuk ke Pak Bupati,’’ jelasnya.

Advertisement

Bahkan, Rumidi bakal dikenai sanksi. Namun, terkait sanksi yang akan diberikan, DPMD masih menunggu disposisi bupati. 

Menurutnya, sesuai regulasi atas tindakan itu, ada sanksi kepada yang akan diberikan pemkab pada kades tersebut. Sanksinya adalah administratif.

‘’Tentunya ada sanksi administrasi sesuai regulasi,’’ terangnya.

Advertisement

Ia memaparkan, hari dan jam kerja kades dan perangkat desa diatur dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Hari Kerja, Jam Kerja, Pakaian Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Dalam regulasi itu disebutkan bahwa kades dan perangkat memiliki jam kerja lima hari dalam seminggu.

Pada pasal 4 ayat 3 pelanggaran terhadap hal tersebut dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. Seperti, teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas, hingga pemberhentian sebagai kades atau perangkat.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kades Nglebur Rumidi tidak memberikan jawaban. (luk/zim)

 

Advertisement
Editor : M. Yusuf Purwanto
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

KY Periksa Saksi Kunci Kuasa Hukum PT Duta Manuntung: Dugaan Pelanggaran Etik Makin Terang

KY Periksa Saksi Kunci Kuasa Hukum PT Duta Manuntung: Dugaan Pelanggaran Etik Makin Terang

Pihaknya memastikan bahwa proses pengawasan di KY ini akan terus dikawal ketat dan tidak akan berhenti di tengah jalan. 

  Tahun Depan Pemilihan BPD Serentak, Disusul Pilkades di 155 Desa tapi Perda dan Perbup Desa Belum Direvisi

Tahun Depan Pemilihan BPD Serentak, Disusul Pilkades di 155 Desa tapi Perda dan Perbup Desa Belum Direvisi

Surat keputusan (SK) 155 kepala desa (kades), dan badan permusyawaratan desa (BPD) di 419 desa berakhir tahun depan.

Calon Kades Petahana Wajib Cuti Jika Pilkades Digelar Sebelum SK Berakhir

Calon Kades Petahana Wajib Cuti Jika Pilkades Digelar Sebelum SK Berakhir

Kepala Desa (Kades) yang baru menjabat satu periode, dan masa jabatannya berakhir pada 2027, masih memiliki kesempatan mencalonkan lagi.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer