RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Banyaknya satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang tidak mengantongi sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) yang masih beroperasi harus menjadi sorotan.
Pemerintah kabupaten (pemkab) harus bertindak tegas. Komisi C DPRD Bojonegoro angkat bicara, pemberhentian sementara SPPG nakal bisa dilakukan kepala daerah.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi C DPRD Bojonegoro M. Choirul Anam. Pihaknya menegaskan, SPPG harus memenuhi standard operational procedure (SOP).
"Tidak harus menunggu sanksi dari BGN (badan gizi nasional)," ujar dia. Dia menegaskan, jika ada SPPG nakal dalam arti tidak memenuhi SOP, standar gizi, hingga pelayanan dan perizinan maka harus disanksi tegas.
Bisa pemberhentian sementara melalui bupati. "Kalau ada SPPG tidak memenuhi SOP, standar gizi, pelayanan, dan perizinan, maka bupati bisa menghentikan operasional," tandasnya.
Hal itu, sebut dia, di antaranya sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ayat (4), Pasal 1 menjelaskan, kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Terkait SLHS diatur dalam Pasal 43. Bupati dapat memberi dukungan dengan melakukan penerbitan SLHS melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan atau penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
"Intinya kewenangan untuk MBG adalah bupati. Satu ketentuan yang harus dipenuhi adalah punya IPAL (instalasi pengolahan air limbah), kalau tidak punya siap-siap SPPG ditutup sementara," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) sekaligus Ketua Satgas MBG Bojonegoro Ninik Susmiati mengatakan, pemkab tidak memiliki otoritas menghentikan SPPG. Sanksi atau pemberhentian hanya bisa dilakukan BGN. "Pemkab tidak punya kewenangan menghentikan (SPPG, red)," kata dia.
Baca Juga: MBG di Bojonegoro Serap 6 Ribu Pekerja Tersebar di 133 Unit Dapur SPPG
Sebelumnya, dalam audiensi perbaikan menu MBG selama Ramadan bersama Komisi C DPRD Bojonegoro, Ninik mengatakan, pemerintah daerah (pemda) terbatas melakukan dan menyampaikan hasil rekomendasi ke BGN.
Perihal pemberhentian sementara atau sanksi SPPG merupakan kewenangan BGN. Saat ini, Satgas MBG mencatat sebanyak 32 SPPG dari total 133 SPPG berstatus tidak ber-SLHS, tapi tetap beroperasi. (yna/bgs)
Editor : Bhagas Dani Purwoko