RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pengerjaan proyek pembangunan trotoar dan saluran drainase di wilayah perkotaan Bojonegoro molor dari target. Sejumlah kontraktor pelaksana terancam tekor akibat terkena denda pekerjaan melewati batas waktu kontrak yang semula ditetapkan rampung akhir Desember 2025.
Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasarana dan Utilitas Umum (PSU) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Bojonegoro Zunaidi mengatakan, pengerjaan proyek trotoar dan saluran drainase awalnya ditargetkan selesai Desember 2025.
Namun, terjadi keterlambatan dan masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan dalam waktu 50 hari. Dengan mekanisme denda keterlambatan per hari. Jika dalam kurun waktu tersebut masih belum terselesaikan. Ada kesempatan kedua dengan mekanisme sama. Jika masih belum bisa menyelesaikan, maka akan dilakukan putus kontrak.
"Kami masih memberi kesempatan waktu 50 hari untuk menyelesaikan dengan mekanisme denda keterlambatan per hari," ujarnya.
Berdasar data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Bojonegoro, terdapat sembilan titik pembangunan trotoar dengan anggaran Rp 50,8 miliar. Di antaranya, di ruas Jalan AKBP M. Soeroko (sisi barat dan timur); Jalan Sawunggaling; Jalan WR Supratman (sisi barat dan timur); Jalan Jaksa Agung Suprapto; Jalan KH. Mansyur; Jalan Pattimura, dan Jalan Panglima Polim.
“Berdasarkan hasil tender sembilan titik dengan nilai (total) Rp 50,8 miliar,” beber Zunaidi sebelumnya. Menurutnya, proyek tersebut saat ini masih berjalan. Dengan target selesai di minggu ketiga awal bulan tahun ini.
Dari sembilan titik tersebut, dua lokasi telah selesai pengerjaannya. Meliputi, Jalan WR Supratman dan KH. Mansyur. Untuk lokasi lainnya, pengerjaan sudah di atas 80 persen.
“Sebagian proyek sudah dilakukan pembersihan. Sisanya yang belum selesai masih dilakukan pemasangan pohon pule, kursi, hingga lampu. Berharap bulan ini bisa selesai dan dinikmati masyarakat Bojonegoro," pungkasnya. (ewi/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana