RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) Rp 1,4 triliun dari pemerintah pusat akan berdampak signifikan pada postur APBD Bojonegoro 2026.
Menanggapi hal tersebut, Komisi B DPRD Bojonegoro meminta Pemkab Bojonegoro untuk segera melakukan evaluasi belanja. Juga, mendorong peningkatan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) untuk menutupi kekurangan nantinya.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri mengatakan, nominal pemotongan TKD dari pemerintah pusat cukup besar, sekitar 30 persen di 2026. Tentu akan memengaruhi belanja daerah.
Maka, rasionalisasi belanja di semua OPD harus dilakukan. Tidak hanya menitikberatkan pada satu OPD, tapi secara keseluruhan harus dikurangi. Meski begitu, untuk program-program prioritas dan bersentuhan langsung dengan masyarakat harus tetap diperhatikan, tidak perlu dikurangi.
’’Awalnya, Kabupaten Bojonegoro mengajukan dalam kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) mencapai Rp 8,3 triliun. Tentu kalau ada pemotongan, berarti besaran APBD di kisaran Rp 7 triliun nantinya,” terangnya.
Terkait belanja yang harus dikurangi, menurut Politikus PAN tersebut, DPRD memberikan kesempatan untuk Pemkab, utamanya Tim Anggaran untuk merumuskan. Namun, beberapa belanja yang perlu dipertimbangkan, seperti dana abadi daerah yang sebelumnya dipasang Rp 500 miliar, dapat dikurangi atau disesuaikan.
Juga, pada belanja-belanja lain, terutama yang sifatnya seremonial. Dia melanjutkan, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bojonegoro sudah mengalami kenaikan. Bahkan, hampir Rp 1 triliun, tergolong sangat tinggi di Jawa Timur.
Sehingga, pihaknya tidak menginginkan, jika adanya pemotongan anggaran tersebut ditutupi dengan menggenjot PAD yang nantinya akan memberatkan masyarakat. Seperti, menaikkan pajak. ’’Kami berharap, tidak ada kenaikan pajak bagi masyarakat,” ujarnya.
Politikus asal Kecamatan Baureno tersebut berharap, karena 2025 masih kurang sekitar tiga bulan lagi. Maka, langkah yang bisa dilakukan salah satunya dengan menaikkan silpa. Ada program-program yang tahun ini bisa untuk tidak dilaksanakan.
Hal tersebut bisa memperbesar silpa dan menutup kekurangan APBD di 2026 nanti. ’’Saat ini, kami dalam pembahasan KUA PPAS. Tapi, karena di tengah jalan mendapat surat terkait TKD yang dikurangi. Tentu data KUA PPAS yang lama, kami minta untuk ditarik dan disesuaikan dengan data dari Kementerian Keuangan yang baru,” bebernya.
Berdasar data dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro sebelumnya, pendapatan dari dana transfer pusat yang diterima Bojonegoro turun sekitar Rp 1,4 triliun. Dari Rp 4,7 triliun TKD pada tahun ini menurun menjadi Rp 3,2 triliun di 2026 mendatang.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis kemarin (25/9), Kepala Badan Kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro Nur Sujito, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro Yusnia Liasari, Plt Sekda Bojonegoro Kusnandaka Tjatur Prasetijo, dan Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp. (ewi/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana