BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Angka anak terlibat kasus hukum di Bojonegoro menduduki peringkat teratas dibanding kabupaten tetanngga, Lamongan dan Tuban.
Berdasar data dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bojonegoro, terdapat sekitar 78 perkara anak yang ditangani oleh Bapas Bojonegoro.
Rinciannya sebanyak 44 perkara anak di Bojonegoro, 25 perkara di Lamongan, dan 9 perkara di Kabupaten Tuban.
‘’Perkara anak di Bojonegoro yang banyak,’’ ujar Kasubsi Bimbingan Klien Anak Bapas Kelas II Bojonegoro Novita Agustin.
Dia mengatakan, perkara anak di Bojonegoro didominasi oleh kekerasan.Terdapat 30 anak terjerat tindak pidana kasus kekerasan, termasuk penganiayaan dan pengeroyokan.
Selanjutnya, 6 anak terjerat hukum perkara asusila, 4 anak perkara pencurian, dan 3 anak perkara senjata tajam (sajam). Kemudian, terdapat 1 anak terjerat perkara kesehatan atau pil (obat-obatan terlarang).
‘’Kasus kekerasan yang paling banyak di Bojonegoro ini rerata terjadi antarperguruan,’’ tuturnya.
Novita sapaan akrabnya melanjutkan, dari 44 perkara anak di Bojonegoro. Lima di antaranya mengajukan bebas bersyarat. Meliputi, 2 anak pembebasan bersyarat (PB) dan 3 anak cuti bersyarat (CB). Selanjutnya, 23 anak mengajukan diversi dan 16 anak lanjut sidang.
Untuk tindak pidana tergolong berat, rerata akan berlanjut dengan sidang. 16 kasus anak yang berlanjut sidang, meliputi 3 perkara sajam, 3 perkara asusila, 4 perkara pencurian, 1 perkara kesehatan, dan 5 perkara kekerasan.
‘’Perkara kesehatan sudah pasti sidang,’’ tambahnya.
Dia mengatakan, perkara anak ini terjadi karena banyak faktor. Sehingga, perlu menjadi perhatian banyak pihak. Terutama orang tua, harus benar-benar memperhatikan tumbuh kembang anak. Agar tidak sampai melakukan tindak pidana yang berujung merugikan diri sendiri dan orang lain.
‘’Perlu meningkatkan kesadaran orang tua di sini. Dengan harapan, semoga kasus anak bisa menurun,’’ pungkasnya. (ewi/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana