BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Fatwa atau pendapat Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Bojonegoro menyatakan ulat haram dikonsumsi. Lantaran dianggap menjijikkan. Hanya diperbolehkan ketika dalam kondisi terpaksa.
’’Sudah dinaskan (diatur) dalam dalil bahwa ulat itu haram,” tegas Ketua Komisi Fatwa MUI Bojonegoro M. Shofiyullah Kamis (12/10).
Dia menyampaikan, haram atau tidak boleh dikonsumsinya ulat bagi semua jenis. Baik kepompong jati hingga ulat pohon turi. Karena termasuk dalam khobait atau barang yang diharamkan dalam Islam lantaran menjijikkan.
’’Secara umum menjijikkan. Jika ada yang mengonsumsi tidak menjadikan atau menghilangkan hukum itu sendiri. Tetap haram,” ujar Gus Muh sapaan akrabnya.
Dia melanjutkan, sesuatu menjijikkan yang telah dinaskan bukan dilihat dari person atau pribadinya. Melainkan secara umum.
Mengonsumsi makanan haram telah dinaskan seperti ulat hanya diperbolehkan ketika dalam keadaan terpaksa. Seperti tidak adanya makanan lain dengan kondisi mendekati kematian. ’’Kalau sudah tidak ada pilihan lain. Keadaannya tepaksa maka diperbolehkan. Yang haram menjadi halal,” terangnya.
Selain ulat, hewan haram dikonsumsi menurut dia antara lain ular, katak, hingga buaya. Meski tidak hidup di dua alam meliputi darat dan air tidak menjadikan hewan seperti ulat halal dikonsumsi.
Kepala Desa (Kades) Meduri, Kecamatan Margomulyo Hariyono menambahkan, beredarnya video anak membawa bekal dengan lauk ulat berlokasi di desanya. Tepatnya di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Meduri. Jenis ulat dikonsumsi berasal dari pohon turi.
’’Dalam Jawa biasa disebut engkuk. Bukan ulat pemakan daun tapi batang turi. Terkait halal haramnya kami tidak tahu,” jelas pria kerab disapa Sarko tersebut. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana