Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Tercatat Lima Anak Terlibat Kasus Pencurian, Faktor Ekonomi Jadi Pemicu

Muhammad Suaeb • Kamis, 24 Agustus 2023 | 18:20 WIB

Ilustrasi Kasus Pencurian Motor (Ainur Ochiem/R.Bjn)
Ilustrasi Kasus Pencurian Motor (Ainur Ochiem/R.Bjn)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Lima anak terlibat kasus pencurian didominasi karena faktor ekonomi. Anak-anak di bawah umur ini rerata berasal dari keluarga kalangan menengah ke bawah dan broken home. Bahkan, mereka melakukan aksi kriminalnya lebih dari satu kali. Korban pun enggan melakukan diversi.

Kasubsi Bimbingan Klien Anak Balai Permasyarakatan (Bapas) Bojonegoro Novita Agustin mengatakan, perkara pencurian melibatkan pelaku anak meliputi pencurian uang di kotak amal, uang di warung yang sedang tidak ada penjaganya, hingga perlengkapan sekolah.

‘’Kasus anak cukup besar kemarin pada pencurian kamera di sekolah. Sampai dengan dilakukan sidang,” jelasnya.

Dia melanjutkan, pada kasus pencurian yang dilakukan oleh anak-anak ini tergantung dengan korban. Apabila sampai dilakukan sidang, biasanya diidentifikasi sudah mencuri beberapa kali. Pihak sekitar pilih melaporkan karena merupakan perbuatan kesekian kali dan dianggap meresahkan.

‘’Alasan masuk tahap persidangan untuk beri efek jera. Kalau baru sekali biasanya korban memaafkan. Kalau ada ganti rugi, bersedia untuk diversi,” tuturnya.

Berdasar data dari Bapas Bojonegoro, sebanyak 40 anak terjerat kasus kriminal sejak Januari hingga Juli tahun ini. Pelaku kasus anak di Bojonegoro didominasi oleh siswa jenjang SMA atau SMK.

‘’Beberapa anak SMP yang terjerat rerata karena ikut-ikutan. Terkadang para pelaku SMA/SMK nongkrong dan mengajak anak-anak SMP,” tambahnya.

Novita menjelaskan, untuk kasus anak di bawah usia 12 tahun, namanya penanganan anak. jadi, tidak bisa diselesaikan secara diversi atau sidang. Penyelesaiannya hanya melibatkan kepolisian selaku penyidik, pekerja sosial, dan PK Bapas.

Kemudian, untuk usia 12 sampai 14 tahun, tidak bisa ditahan, hanya diberi tindakan saja. Berupa, dikembalikan kepada orang tua atau diikutkan ke lembaga sosial. ‘’Untuk usia di atas 14 tahun, baru bisa ditahan,” pungkasnya. (ewi/bgs)

Editor : M. Yusuf Purwanto
#Bapas Bojonegoro #anak #orang tua #Pencurian