Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Pakai Obat Sirup Harus Petunjuk Dokter

M. Yusuf Purwanto • Selasa, 25 Oktober 2022 | 17:22 WIB
ILustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
ILustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Ganguan ginjal akut yang menyerang beberapa anak dan bayi di Indonesia bukan sepenuhnya disebabkan oleh obat jenis sirup. Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Bojonegoro M. Ihsan berpendapat banyak faktor menyebabkan penyakit tersebut.

 

Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan obat jenis sirup. Namun, tetap dengan petunjuk dari dokter. Ihsan mengatakan, perlu adanya asesmen terkait penyebab gangguan ginjal akut karena obat sirup.

 

Sebab, jika benar akibat mengonsumsi obat jenis sirup, penyakit tersebut tentu sudah menyebar sejak lama. Terlebih peredaran obat sirup di masyarakat juga sudah dalam jangka waktu lama.

 

Ihsan menjelaskan, faktor konsumsi makanan dan susu, riwayat obat dikonsumsi, hingga pola hidup perlu ditelusuri untuk menentukan penyebab gangguan ginjal akut dialami penderita. Terlebih para pakar berpendapat tidak bisa menyalahkan salah satu jenis obat.

 

“Menurut beberapa pakar analisa terhadap gangguan ginjal akut pada anak-anak belum final dan komprehensif, juga terkesan tergesa-gesa sehingga kurang obyektif,” jelasnya.

 

Menurut Ihsan, larangan sementara mengonsumsi obat sirup tentu berpengaruh pada masyarakat. Terlebih bagi masyarakat memelurkan obat jenis sirup untuk penanganan penyakitnya. Sehingga mengalami kebingungan.

 

Seharusnya, pelarangan penjualan obat sirup tidak hanya di apotek. Namun, juga tempat-tempat lain. Terlebih banyak toko atau warung menjual bebas berbagai jenis obat sirup, khususnya untuk panas hingga batuk dan pilek. “Tidak ada anjuran untuk penjualan sirup di tempat lain,” ungkapnya.

 

Saat ini, pihaknya masih menunggu perkembangan regulasi dari pemerintah, khususnya BPOM memiliki kewenangan dalam obat. Juga mengajurkan bagi anak-anak menggunakan obat jenis puyer. Namun, tidak bisa secara langsung melarang pembelian sirup.

 

“Untuk orang dewasa tetap diperbolehkan, hasil rapat di tingkat provinsi,” ujarnya. (irv/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
#Obat Sirup #apoteker #bojonegoro #Petunjuk Dokter #apotek #IAI Bojonegoro