Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pencairan Tak Sesuai Ketentuan, Dinperinaker Bojonegoro Terima Dua Aduan THR

Hakam Alghivari
Penulis: Hakam Alghivari❯

MENDAPAT THR: Sesuai amanat undang-undang semua perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya.
MENDAPAT THR: Sesuai amanat undang-undang semua perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya.


Advertisement

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Bojonegoro menerima dua aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) menjelang Idul Fitri 2026 per Senin, (9/3). Isi aduannya, pembayaran THR tidak sesuai ketentuan.

Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disperinaker Bojonegoro, Rafiuuddin Fathoni mengatakan, salah satu laporan berasal dari pekerja perusahaan outsourcing yang mengadukan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan.

Advertisement

Pekerja tersebut mengaku telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun. Namun, tidak menerima THR sebesar satu kali gaji sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

“Sudah ada yang mengadu lewat online dari pekerja perusahaan outsourcing. Pengaduannya terkait THR yang diberikan tidak sesuai ketentuan, karena masa kerjanya lebih dari satu tahun tetapi tidak mendapatkan satu kali gaji penuh,” ujarnya.

Fathoni menambahkan, setiap aduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti dinperinaker. Pihaknya akan menghubungi perusahaan bersangkutan untuk meminta klarifikasi dan memastikan kebenaran laporan tersebut.

Advertisement

“Pengaduan tentu kami tindaklanjuti dengan menghubungi pihak perusahaan dan meminta penjelasan. Kemudian akan dipertemukan dengan pekerja untuk melakukan cross check,” jelasnya.

Apabila dari hasil klarifikasi ditemukan adanya pelanggaran, dinperinaker akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan dari Provinsi Jawa Timur untuk proses penanganan lebih lanjut.

“Saat ini masih kami lakukan konfirmasi ke perusahaan untuk memastikan ada pelanggaran atau tidak,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui dinperinaker telah membuka Posko THR 2026 sejak 27 Februari lalu, sebagai sarana konsultasi dan pengaduan bagi para pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR.

Melalui posko tersebut, harapannya hak pekerja dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, perusahaan juga diimbau untuk membayarkan THR tepat waktu agar hubungan industrial tetap kondusif menjelang Lebaran. (kam/msu)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Januari-September 2026, Sebanyak 6.154 Pekerja di Jawa Timur Kena PHK

Januari-September 2026, Sebanyak 6.154 Pekerja di Jawa Timur Kena PHK

Jawa Timur masuk tiga besar provinsi dengan jumlah pekerja yang melaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terbanyak di Indonesia sepanjang Januari hingga September 2026. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumla

63.789 Pekerja Laporkan Kena PHK hingga September 2026, Jawa Timur Masuk Tiga Besar

63.789 Pekerja Laporkan Kena PHK hingga September 2026, Jawa Timur Masuk Tiga Besar

Sebanyak 63.789 pekerja melaporkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga September 2026. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan Jawa Timur berada di posisi ketiga provinsi dengan jumlah laporan P

7 Rekomendasi Makanan Unik Asli Jawa Timur yang Wajib Kamu Coba

7 Rekomendasi Makanan Unik Asli Jawa Timur yang Wajib Kamu Coba

Tidak hanya terkenal dengan rawon, rujak cingur, atau bakso Malang, berbagai daerah di Jawa Timur juga mempunyai makanan khas dengan nama, bahan, hingga cara penyajian yang cukup unik.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer