
RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Total terdapat sebanyak 26 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dipasung di Bojonegoro. Dari jumlah tersebut, dilepaskan secara bertahap.
Namun, pelepasan serta perujukan dua ODGJ terkendala penolakan keluarga. Karena adanya keterbatasan fisik yang membuat tidak bisa berjalan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro Ninik Susmiati membenarkan, dari total 26 ODGJ yang sebelumnya dipasung, sebanyak 15 orang telah telah dilepaskan dalam rangka Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke-349.
Baca Juga: 2.788 Warga Bojonegoro Stres, 270 ODGJ Sembuh, Dinkes Siapkan Rumah Sakit Khusus di Kalitidu
Proses pelepasan ODGJ dimulai pada Sabtu (24/10). Sebanyak 8 ODGJ terpasung dibebaskan dan dirujuk ke Yayasan Manfaat Barokah, Desa Prambatan, Kecamatan Balen.
Lembaga rehabilitasi berbasis pondok rehab jiwa di Bojonegoro. Kemudian, berlanjut dengan pembebasan dan perujukan 7 ODGJ pada Selasa (27/10) pada lokasi sama.
"Benar (dari total 26 ODGJ terpasung, 15 orang telah dilepaskan dalam rangka HJB ke-349)," imbuhnya.
Baca Juga: Satpol PP Amankan Delapan Pengamen dan ODGJ
Sisanya, kata dia, 11 ODGJ terpasung akan dilepaskan secara bertahap dan dirujuk di lokasi berbeda.Di antaranya, 4 ODGJ dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur. Setelah itu, dikirim ke panti rehabilitas jiwa Sidoarjo oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
Kemudian, 2 ODGJ dikirim ke Pak Purnomo, Kabupaten Lamongan, oleh keluarga; 2 ODGJ kakinya tidak bisa jalan, keluarga menolak untuk dikirim; 1 ODGJ sudah dikirim lagi ke Pondok Rehab Jiwa di Balen, Rabu (28/10); dan 2 ODGJ lainnya juga akan dikirim ke Pondok Rehab Jiwa di Balen hari ini (30/10).
"Jadi, total yang dikirim ke Pondok Rehab Jiwa, Balen, ada 18 ODGJ nantinya," terangnya.
Dengan terbebaskan dan dikirimnya sisa 11 ODGJ tersebut, lanjutnya, dapat dikatakan seluruh ODGJ terpasung di Bojonegoro akan dilepas dan dikirim ke tempat rehabilitasi semua. Kecuali, yang keluarganya menolak.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




