RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pemerintah daerah kini memiliki kewenangan lebih besar dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). Hal itu disampaikan Ketua Satgas MBG Blora Sri Setyorini, usai mengikuti sosialisasi yang digelar Badan Gizi Nasional (BGN) untuk wilayah Jawa Tengah.
Dalam kegiatan tersebut disosialisasikan regulasi terbaru terkait program MBG, yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 115 Tahun 2025, tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG.
‘’Kami mengikuti sosialisasi Keppres tentang MBG, yakni Perpres 115 Tahun 2025 dan Kepres 28 Tahun 2025,” kata Wabup Blora tersebut.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam aturan tersebut terdapat sejumlah penekanan penting bagi pemerintah daerah. Salah satunya terkait kewenangan kepala daerah dalam pelaksanaan program MBG di wilayah masing-masing.
‘’Intinya kewenangan MBG ada di bupati. Kepala daerah memiliki hak untuk menentukan dan mengatur pelaksanaannya,” ujar Sri Setyorini.
Selain itu, ketentuan teknis yang harus dipenuhi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), terutama terkait pengelolaan limbah. Setiap SPPG diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, pemerintah dapat mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional sementara. ‘’Kalau tidak memiliki IPAL, siap-siap SPPG akan ditutup sementara,” tegasnya. (ozi/ind)
Editor : Yuan Edo Ramadhana